Notification

×

Iklan

Iklan

Dugaan Penyelewengan DD Secara Berjama'ah di Desa Dahadano Gawu-Gawu Diproses Kejari GunungsitoliDugaan Penyelewengan DD Secara Berjama'ah di Desa Dahadano Gawu-Gawu Diproses Kejari Gunungsitoli

05 Juli 2022


 


Gunungsitoli, zonamerdeka.com - Terkait dugaan kasus indikasi korupsi berjama’ah Dana Desa Dahadano Gawu-gawu, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, yang saat ini sedang bergulir pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli. Hal ini disampaikan oleh ketua BPD Dahadano Gawu-gawu, Sehati Harefa dikediamannya. Selasa (05/07/2022).


Dikatakannya bahwa sangat mendukung penuh Kejari gunungsitoli dalam pengungkapan dan mengusut tuntas dugaan tindak pidana kasus korupsi Dana Desa Dahadano Gawu-gawu yang bersumber dari Keuangan Negara T.A 2017, 2018, 2019 dan tahun 2020.


"Saat ini penanganan kasusnya sedang berproses di Tim Pidana Kejari gunungsitoli dan apabila laporan masyarakat terbukti maka kita meminta kepada APH menetapkan tersangka dan menahan oknum-oknum aparat desa serta pihak-pihak terkait yang terlibat dalam dugaan kasus korupsi Dana Desa ini,"tegas Ketua BPD.


Hal senada, Setiaman Lase mewakili masyarakat pelapor bahwa sangat berterimakasih dan mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Gunungsitoli yang bekerja keras dalam menindaklanjuti laporan masyarakat tentang dugaan tindak pidana kasus korupsi dana desa yang mana pelimpahan penanganan kasusnya telah dilimpahkan Inspektorat Kota Gunungsitoli (APIP) dari tahun anggaran 2017, 2018, 2019, dan 2020.


Diterangkannya, bahwa pada pelaksanaan pekerjaan fisik Dana Desa dari pemantauan masyarakat, sekretaris desa An. Fatieli Lase selaku koordinator sekaligus tim verifikasi semua kegiatan dan sangat aktif berada di lapangan.


Salah satunya contoh pengerasan Jljalan di Dusun I, dimana temuan APIP ratusan juta rupiah dan kenyataan dilapangan bukan pengerasan jalan melainkan hanya di batui saja.


Sementara panjang pekerjaan yang telah direncanakan sepanjang = 400 meter, setelah di ukur cuma 290 meter lagi, memasukan mobil double gardan dengan sewa 1 juta/hari padahal dalam APBdes belum termuat.


Belum lagi item-item pekerjaan lain yang mereka kurangi volumenya, belum lagi bahan material yang tidak sesuai RAB, begitu juga Pekerjaan Bronjong, Balai Serbaguna Masyarakat dan beberapa titik lokasi pembangunan Dana Desa yang telah terlaksana, baik itu alokasi yang disasarankan pada pemberdayaan yang masih belum diperiksa dan diaudit Inspektorat Kota Gunungsitoli.


"Apabila semua lokasi pembangunan dana desa diaudit, maka bisa kami pastikan temuan akan mencapai milliaran rupiah, "Ucap Setiaman Lase.


Lebih lanjut, Setiaman Lase mengungkapkan bahwa penyelewengan (korupsi) dana desa ini bisa dibilang berjama'ah, banyak oknum-oknum pihak terkait yang turut mencicipi aliran dana tersebut dan kami percaya sepenuhnya kepada tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi Dana Desa Dahadano Gawu-gawu secara terbuka ke publik demi penegakan supremasi hukum dalam pencegahan dan pemberantasan kasus korupsi khususnya dana desa.


"Kita berharap kepada penegak hukum agar benar-benar teliti dan memeriksa dokumen-dokumen/berkas baik itu APBDes, SPJ dan Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa Dahadano Gawu-gawu dari tahun ke tahun karena kami menduga banyak rekayasa dan pengelembungan (mark-up), "Pungkasnya.

 (YL)





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini