Notification

×

Iklan

Iklan

DUH, Pimpinan BPKamp Belum Dapat SK dari Camat Aceh Singkil Utara

06 Juli 2022


 



Aceh Singkil, zonamerdeka.com -- Badan Pemusyawaratan Kampung (BPKamp) Minta Camat Kecamatan Singkil Utara Segera mengesahkan SK Pimpinan BPKamp, Singkil Utara, Aceh Singkil, Aceh. Selasa (05/07/2022)


Salah satu anggota BPKamp Zainal Abidin Simatupang, Mengatakan pasca telah dilantiknya anggota BPKamp pada tahun 2020 Sebagai anggota BPKamp di wilayah Kecamatan Singkil Utara sampai sekarang pihaknya sama sekali belum pernah mendapatkan pengesahan Surat Keputusan (SK) Pimpinan BPKamp.


"Sudah hampir dua tahun, lembaga BPKamp - Desa kami, tidak ada struktur kepemimpinan definitif yang jelas. Yang ada hanyalah omongan lisan saja Alias tidak adanya pengesahan surat keputusan (SK) hingga saat kini" Ujarnya. 


Dia menambahkan bahwa Pihak BPKamp telah mengadakan Rapat Khusus Anggota BPKamp dan serta  telah memilih dan terpilih sebagai Pimpinan Definitif. 


"Kita juga telah mengadakan Rapat Khusus Anggota BPKamp serta  telah memilih Pimpinan Definitif" tambahnya. 


Dikuatirkan, Jika ini terus dilakukan, pembiaran oleh Camat dan tidak segera melakukan pengesahan Pimpinan BPKamp, Nantinya setiap penerimaan tunjangan biaya yang selama ini diterima oleh pimpinan BPKamp, Kita kuatirkan dapat menjadi temuan, Ketika nantinya di periksa oleh pihak Inspektorat Daerah Kabupaten Aceh Singkil. Ujarnya 


Sedangkan masalah pertanggungjawaban anggaran, pengeluaran pembayaran tunjangan BPKamp yang selama ini. Dikeluarkan Pemerintah Desa. sudah pasti bertentangan dengan Hukum. Kata Zainal 


Karena tidak ada dasar hukumnya, Inilah yang dikuatirkan akan menjadi persoalan  kedepan nantinya. 


Kami juga berharap ke pihak Kecamatan Singkil Utara, Dalam hal ini Camat. Sebagai pembina di Desa. Seharusnya sudah bisa dan segera dapat memperbaiki, Susunan (SK) dan sekaligus melakukan pengesahan Pimpinan BPKamp - Desa yang ada di Kecamatan Singkil Utara.


Sehingga kedepan, Ketika sewaktu - waktu diperiksa, agar tidak menjadi masalah atau temuan dikemudian hari. Itupun kalau Camat tidak bersedia, biar kami ajukan ke Bupati", tegasnya. 


Saat di Konfirmasi secara langsung ke Camat Singkil Utara, Asnaldi " Dan setelah beberapa kali ditemui dikantornya belum bersedia memberikan pengesahan Surat Kuputusan (SK) dengan alasan kesibukan kantor, Dengan nada berdalih. Mengenai hal ini, harus perlu dikonsultasi kan kepada Pihak Kabupaten, Katanya.


Diketahui, Surat Keputusan (SK) dari Bupati Aceh Singkil tentang pengangkatan BPKamp,  berlaku kolektif sehingga harus mendapatkan pengesahan Camat atas nama Bupati.


Sakdam Husen





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini