Langsa, zonamerdeka.com - Sidang paripurna DPR Aceh yang dilaksanakan hari ini agenda pelantikan penjabat (Pj) Gubernur Aceh Mayjend TNI (Purn) Ahmad Marzuki, sebelum ditunjuk sebagai penjabat Gubernur Aceh, Ahmad Marzuki staf Ahli Bidang hukum kementerian dalam negeri.
Sebagaimana yang di kutip media ini dari laman Humas Pemda Aceh, Rabu, 6 Juli 2022 yang disampaikan oleh kepala pusat penerangan Kementerian dalam negeri (Kapuspen Kemendagri) Benni Irwan menegaskan tidak ada yang salah dari hal tersebut secara prosedural. "bapak Ahmad Marzuki buka lagi TNI aktif, beliau sudah mengundurkan diri dan pensiun dari dinas aktif keprajuritan TNI. Statusnya sebagai ASN Kemendagri dengan jabatan staf Ahli Mendagri Bidang Hukum dan kesatuan bangsa yang merupakan jabatan pimpinan tinggi madya, terang Benni dalam keterangan persnya, Selasa, 5 Juli 2022 kemarin.
Untuk diketahui, saat ini Ahmad Marzuki berusia 55 tahun.Batas usia pensiun untuk TNI berbeda-beda setiap jabatan. Untuk batas usia perwira memiliki batas usia pensiun yang paling tinggi, yakni 58 tahun. Aturan tentang batas usia pensiun untuk anggota TNI ini diatur dalam undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Namun ditekankan kembali oleh Kapuspen Kemendagri Benni Irwan, yang bersangkutan telah pensiun dini, sehingga tidak lagi bisa dikatakan perwira aktif.
Mayjen TNI (Purn) Achmad merupakan perwira tinggi TNI lulusan angkatan 1989. Pria kelahiran Bandung 24 Februari 1967 itu sempat menjabat sebagai Tenaga Ahli Pengkaji bidang Kewaspadaan Nasional Lemhannas.
Achmad mendapatkan pangkat Mayjen atau bintang dua ketika menjabat sebagai Pangdivif 3/Kostrad periode 2018-2020.
Ia lalu menjabat sebagai Pangdam Iskandar Muda pada 2020 lalu. Artinya, Ia sudah berpengalaman memimpin prajurit TNI AD di Aceh. Ia kemudian dimutasi sebagai Asisten Teritorial KSAD pada 17 November 2021 hingga 25 Maret 2022.
Selepas itu, ia menjabat sebagai Tenaga Ahli Pengkaji bidang Kewaspadaan Nasional Lemhanas berdasar surat telegram mutasi yang diteken Panglima TNI Andika Perkasa pada 25 Maret lalu.
(Sember Humas Pemda Aceh/Mustafa)