Langsa, zonamerdaka.com - Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Langsa beberapa hari lalu telah memutuskan dan mengusulkan tiga nama calon penjabat (Pj) Walikota Langsa ke Kemendagri yaitu Agus Salim, SH.MH, Ir.Said Mahdum Majid, H Kamaruddin Andalah S.Sos,MSi
Rapat Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Langsa mengusulkan tiga nama sebagai calon penjabat (Pj) walikota Langsa yang akan menggantikan Walikota dan Wakil WaliKota Langsa, Usman Abdullah dan Marzuki Hamid, yang akan habis masa jabatan pada tanggal 27 Agustus 2022 nanti.
Pengiat media siber, Mustafa, Minggu,17 Juli 2022, menyebutkan, dari tiga nama calon penjabat (Pj) Walikota Langsa yang di usulkan DPRK itu, Ir.Said Mahdum Majid berpeluang menjadi penjabat (Pj) Walikota Langsa kalau dilihat dari eselon kepangkatan dan kedudukannya. Biasanya yang dipilih jadi penjabat (Pj) Bupati atau Walikota adalah Eselon II.a seperti Asisten, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten dan Kota, maupun Kepala Dinas dilingkungan Propinsi seperti propinsi Aceh, jadi Agus Salim mustahil bisa di angkat menjadi penjabat (Pj) Wali Kota Langsa, karena kedudukannya masih kepala dinas di tingkat kota dengan Eselon II.b. Said Mahdum Majid adalah Eselon II.a.
Kedua Kamaruddin Andalah juga berpeluang menjadi penjabat walikota Langsa, namun Kamaruddin Andalah belum pernah bertugas di pemerintah kota Langsa, beliau memang pernah menjadi penjabat walikota Langsa tahun 2017 lalu karena Pilkada, penjabat walikota Langsa memang harus level pemerintah pusat dan provinsi, namun tidak mungkin lagi beliau masuk ke kota Langsa menjadi penjabat (Pj) walikota Langsa Karena Walikota dan wakil walikota Langsa habis masa tugas bukan cuti ikut Pilkada.
Berdasarkan penulusuran di Undang Undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang dalam pasal 201 ayat (10) dan ayat (11).
Penjabat kepala daerah merupakan operasionalisasi konsep delegasi kekuasaan presiden. Penjabat (Pj) harus merupakan delegasi appointed dimana harus memenuhi persyaratan administrasi dan harus disetujui oleh presiden. Sebutan penjabat (Pj) juga sudah diatur dalam pasal 201 ayat (10). Penjabat Bupati atau walikota berasal dari jabatan pimpinan Tinggi Pratama yaitu Eselon II.a dan Eselon II.b seperti yang disebutkan pada Undang-undang nomor 10 tahun 2016 dalam pasal (11). Akan tetapi biasanya yang menjadi penjabat (Pj) Bupati atau Walikota adalah Eselon II.a, kewenangan penjabat (Pj) Walikota sebagai kepala daerah tidak kewenangan Walikota atau kepala daerah definitif hasil pilkada. Ada beberapa kewenangan strategis yang apabila diputuskan harus melalui persetujuan Kemendagri.
maka Sekda Kota Langsa Said Mahdum Majid berpeluang menjadi penjabat (Pj) Walikota Langsa 2022 sampai dengan 2024.
(Mustafa)






