Jakarta, zonamerdeka.com - Gilang Widya Pramana dan Shandy Purnamasari meski dinyatakan kalah dalam persidangan terkait sengketa merek dan harus membayar denda Rp. 37 miliar, menyatakan MS Glow akan tetap berproduksi dan melakukan kasasi kepada Mahkamah Agung terhadap putusan Pengadilan Niaga Surabaya. Hal itu dikatakan oleh Shandy Purnamasari pada Rabu malam (13/7/2022).
“Kami tetap berproduksi dan menjalankan bisnis MS Glow seperti biasanya," ujar Shandy Purnamasari.
Lanjutnya, "Sementara itu, tim kuasa hukum kami juga terus melakukan upaya hukum kasasi. Kami percaya bahwa keadilan akan ditegakkan, apalagi sudah jelas kami adalah yang pertama menggunakan merek MS Glow sejak tahun 2013 dan sudah terdaftar di Ditjen HAKI pada 2016,” kata Shandy Purnamasari, yang juga pemilik merek MS Glow, Rabu (13/7) malam.
Sebelumnya, dalam putusan Pengadilan Niaga Surabaya yang dibacakan pada Selasa (12/7), disebutkan, bahwa pihak tergugat, dalam hal ini MS Glow, harus menghentikan produksi, perdagangan serta menarik seluruh produk kosmetik merek MS Glow yang beredar di Indonesia.
Dilansir dari SIPP PN SURABAYA : http://sipp.pn-surabayakota.go.id/index.php/list_perkara, dengan nomer putusan: 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby
Amar Putusan |
Dalam perkara yang digelar di Pengadilan Niaga Surabaya ini, PS Store menggugat enam pihak, yaitu:
1. PT Kosmetika Global Indonesia,
2. PT Kosmetika Cantik Indonesia,
3. Gilang Widya Pramana,
4. Shandy Purnamasari,
5. Titis Indah Wahyu Agustin,
6. Sheila Marthalia.
Selain memutuskan untuk menghentikan usaha MS Glow, majelis hakim Pengadilan Niaga Surabaya juga menyatakan bahwa keenam tergugat tanpa hak dan melawan hukum menggunakan merek dagang MS Glow yang memiliki kesamaan pokok dengan merek dagang PS Glow dan PStore Glow. Karena itu, majelis hakim menghukum keenam tergugat membayar ganti rugi kepada penggugat senilai Rp 37 miliar secara tunai.
Putusan Pengadilan Niaga Surabaya |
MS Glow Shandy Purnamasari Menolak
Namun, putusan Pengadilan Niaga Surabaya ini ditolak MS Glow. Shandy Purnamasari mengatakan, putusan tersebut berbanding terbalik dengan putusan Pengadilan Niaga Medan.
Di mana, MS Glow dinyatakan menang dalam gugatan sengketa merek terhadap PS Glow di Pengadilan Niaga Medan. Dalam putusannya, Pengadilan Niaga Medan menyatakan bahwa pendaftaran merek PS Glow batal dan memerintahkan Kementerian Hukum dan HAM untuk mencoret merek PS Glow.
Sengketa merek antara MS Glow dan PS Glow sudah berlangsung sejak tahun 2021. Pengadilan Niaga Medan mengabulkan gugatan MS Glow dengan dasar prinsip first to use atau pengguna pertama.