zonamerdeka.com, Gorontalo - Dugaan ketidak becusan Kejati Gorontalo itu dilontarkan oleh Fian Hamzah Aktivis BEM UNG 2018 dan juga Mahasiswa S-2 Jurusan Hukum Universitas Trisakti Jakarta.
Ia mengatakan bahwa Gorontalo masih banyak masalah, terutama masalah besar apalagi yang terjadi di Kabupaten Bone Bolango, kasus Bansos.
Seolah tak pernah lepas dari kritikan, sikap dari lembaga Adhyaksa Kejaksaan Tinggi kembali mendapat kecaman. Kali ini datang dari Aktivis Hukum Gorontalo, Presma BEM UNG 2018.
Fian Hamzah Presiden BEM Universitas Negeri Gorontalo Tahun 2018 merasa kecewa dan prihatin atas kinerja Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
"Beberapa waktu lalu, saya berkesempatan, turut memberikan apresiasi terhadap Kejaksaan Tinggi Gorontalo," jelas Fian Hamza.
"Tetapi kali ini dalam penanganan perkara Bansos Bone Bolango yang berlarut-larut ini sungguh mengecewakan,” ungkap fian.
Tambahan Fian Hamza ia membeberkan adanya kecurigaan atas lambatnya perkara Bansos ini.
Bahkan ia menambahkan proses hukum perkara Bansos Bone Bolango adalah penanganan perkara paling lama sepanjang sejarah di Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
“Publik sudah sepatutnya curiga dengan cara Kejati Gorontalo dalam menyelesaikan perkara tersebut, ditambah lagi baru-baru ini Bupati Hamim mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Gorontalo tapi informasi ini seolah-olah ditutupi, Ada apa dengan pertemuan itu?” tanya Fian.
Fian Hamzah yang juga Mahasiswa Hukum Starata-2 di Universitas Trisakti Jakarta itu mengungkapkan bahwa, "institusi Kejaksaan Tinggi Gorontalo jangan sampai mengotori wajahnya sendiri," tegasnya.
Sebab dalam 2 (dua) putusan sebelumnya perkara Bansos Bone Bolango merupakan produk keberhasilan JPU dalam membuktikan adanya kejahatan korupsi.
Meskipun saat itu BPK menyatakan tidak adanya kerugian negara.
Diakhir pernyataannya, fian hamzah berjanji akan mendatangi Kejaksaan Agung RI meminta perkara Bansos jilid 2 ini segera berkekuatan hukum.
“Perlu saya sampaikan, saya sudah mengagendakan audiens dengan Jaksa Agung terkait perkara ini, Jelas Fian. (*)






