Lubuklinggau, zonamerdeka.com - Viralnya lagu yang berjudul Sikok Bagi Duo yang saat ini sedang tren di media sosial (MEDSOS) mendapat sorotan dari (LAKP45) di Kota Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan (SUMSEL)
Penggiat anti korupsi dan Anti Narkoba (Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 ) yang juga aktif di Ormas Pemuda Pancasila sebagai Kabid Idiologi, Politik dan Hubungan Pemerintah Ahlul Fajri.
Mendesak BNN Kota Lubuk Linggau dan Kepolisian melakukan upaya hukum atas viralnya nyayian yang berjudul Sikok Bagi Duo yang artinya adalah (Satu di Bagi Dua) kuat unsur dugaan mensosialisasikan narkoba jenis tertentu.
Diketahui Narkoba berguna sebagai pelayanan kesehatan dan juga ilmu pengetahuan, namun narkoba juga rentan disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Peredaran gelap narkoba pada era globalisasi sekarang tidak memandang status sosial seseorang dan tidak memilih siapa korbannya. Narkoba telah merusak kehidupan masyarakat bahkan tidak sedikit orang mulai dari kalangan pejabat sampai lapisan kurang mampu terkena dampak dari penyalahgunaan narkoba.
Dalam dunia kesehatan narkoba akan membuat daya ingat penggunanya menurun dan kualitas berfikir menjadi lemah.
Narkoba juga akan menyebabkan kerusakan pada organ vital manusia seperti ginjal, jantung, paru-paru dan organ vital lainnya yang bisa membuat penggunanya kehilangan nyawa, salah satu efek dari penyalahgunaan narkoba adalah timbulnya rasa ketergantungan akan narkoba tersebut.
Untuk mendapatkan narkoba tersebut penggunanya rela melakukan apapun untuk mendapatkan narkoba dampak dari penyalahguna narkoba akan mengganggu ketertiban masyarakat, untuk itu dibutuhkan peran serta masyarakat dalam membantu mencegah dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba.
Masyarakat memiliki peran sebagai subyek maupun objek dari permasalahan narkoba, sedangkan aparat penegak hukum terutama Bnn, Polri menjadi fasilitator dan Pemerintah berperan dalam mendukung terhadap kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat dalam penanggulangan narkoba.
Pencegahan Primer adalah untuk melindungi mereka, individu yang belum mulai mengunakan narkoba, sekaligus untuk mengurangi dan mencegah timbulnya pengguna baru sebagai bentuk pernyataan perang melawan terhadap peredaran dan penggunaan NARKOBA.
Lanjutnya Ahlul Fajri Meminta kepada Polisi dan BNNK agar segera melakukan tindakan hukum dan analisa terhadap dugaan adanya ajakan atau promosi NARKOBA dalam lirik lagu yang berjudul Sikok di Bagi Duo.
Apabila ada unsur mempromosikan Narkoba kami dari Dewan Pimpinan Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 yang Anti NARKOBA mohon agar dilakukan proses hukum.
Sudah jelas kita sebagai masyarakat wajib dan harus perang melawan peredaran NARKOBA dan ini kami duga berunsur promosi Narkoba walaupun mungkin saja tanpa disadari oleh oknum yang sempat menyanyikan dan turut memviralkan Vidio ini karena hal ini akan menjadi ramai di dunia hiburan yang akan merusak akhlak serta iman masyarakat.
Dalam lagu tersebut ada ajakan atau Promosi narkoba yang mangatakan kalau dak biso beli Sikok biso patungan.
Analisa kami penyanyi itu dalam Vidio yang Viral di media sosial Facebook dan Tik Tok itu lagu tersebut di nyanyika pada Pesta siang hari saja jogetnya bisa melintir lintir dengan barang yang di maksud adalah diduga Extasi sikok bagi duo melintir joged ah ape lagi kalau pesta malam pacak berguling guling dak cukup sikok bagi duo, sikok sewang be masih kurang,Lirik Lagu," Tegas Alul Fajri.
(fer)