Langsa, zonamerdeka.com - Partai lokal Aceh, Partai SIRA pada pemilihan umum 2024 yang akan datang siap sebagai sebagai peserta pemilu, dengan Sudah terbentuknya Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai SIRA seluruh Aceh. Partai SIRA merupakan partai besutan Muhammad Nazar, mantan ketua presidium SIRA Rakan yang juga mantan Wakil Gubernur Aceh 2006-2012. Partai SIRA Pertama kali di bentuk pada tahun 2007 lalu setelah lahirnya undang-undang Pemerintahan Aceh (UUPA) nomor 11 tahun 2006 dengan menyemangati undang-undang ini maka beberapa tokoh politik Aceh mendirikan Partai Lokal termasuk Partai Lokal Partai SIRA ini.
Partai SIRA pernah ikut pemilu pada tahun 2009 dan pada tahun 2014 Partai SIRA tidak ikut pemilu karena tidak mencapai ambang batas parlemen (Parlementery Threshold-PT) adalah ambang batas perolehan suara minamal partai politik dalam pemilihan umum untuk di ikutkan dalam penentuan perolehan kursi di dewan perwakilan rakyat di Daerah khusus partai lokal di dihitung kabupaten/Kota Di Aceh, karena partai lokal pusatnya berada di ibukota Propinsi. Pada tahun 2019 Partai SIRA kembali sebagai peserta Pemilu namun juga tidak mencapai ambang batas PT tadi, pada tahun 2024 nanti partai SIRA akan kembali ikut sebagai peserta pemilu. Maka sekarang ini partai SIRA melakukan konsolidasi dan pemantapan para pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) seluruh Aceh.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai SIRA Kota Langsa, H.M.Ali Abusyah atau akrab di sapa Abu Alex, kepada media zona merdeka.com, Minggu, 3 Juli 2022 di sekretariat Partai tersebut, mengatakan, Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh Nomor: W1-240.AH.11.01 TAHUN 2022 Tanggal 08 Juni 2022 Tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga, Nama dan Lambang Partai SIRA (Soliditas Independen Rakyat Aceh);
2. Pasal 18 Anggaran Dasar Partai SIRA;
3. Pasal 21 ayat (2) huruf (b) Anggaran Dasar Partai SIRA;
4. Pasal 23 ayat (1) dan (2) Anggaran Dasar Partai SIRA; 5. Pasal 7 Anggaran Rumah Tangga Partai SIRA;
6. Pasal 12 Anggaran Rumah Tangga Partai SIRA; 7. Peraturan Partai SIRA Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Majelis Tinggi Partai nomor 10 Tahun 2008 tentang Mekanisme Pengesahan Pengurus Partai SIRA.
Lanjut Abu Alex, beberapa hari lalu kami sudah melakukan pelaporan kepada Kantor Kesbangpol Kota Langsa tentang keberadaan dan domisili DPW Partai SIRA Kota Langsa, dan kemarin kami juga susah melakukan silaturahmi dengan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa sebagai lembaga penyelenggara Pemilu secara nasional, kami tinggal menunggu verifikasi administrasi dan verifikasi faktual yang akan dilakukan oleh KIP Kota Langsa sebagai syarat bisa ikut pemilu 2024 yang akan datang.
Partai SIRA sebagai lokal Aceh diakui secara nasional adalah partai terbuka untuk semua golongan yang mempunyai sama kehendak untuk memajukan masyarakat Aceh, Indonesia dan khususnya kota Langsa, Tutup Abu Alex.
(Mustafa)