Langsa, zonamerdeka.com- Anggaran untuk pembangunan Masjid dan Dayah, Wali Kota Langsa, Usman Abdullah menyesalkan Pemerintah Aceh dalam hal ini Bappeda Aceh dan SKPA terkait yang tidak menyetujui atau menolak anggaran pembebasan lahan untuk pembangunan Masjid dan Dayah di Kota Langsa.
Pemerintah Kota Langsa melakukan pengajuan kegiatan pembebasan lahan untuk Masjid As Saghirah, Gampong (Desa) Pondok Kemuning, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa, Aceh dan Dayah Jabal Rahmah Gampong (Desa) Alue Pineung, Kecamatan Langsa Timur, melalui Dana DOKA Kota Langsa tahun 2023 sekitar Rp 1 Miliar lebih," ujar Usman Abdullah, kepada media ini, Selasa, 5 Juli 2022.
Dijelaskan wali kota Langsa, untuk pembahasan anggaran kegiatan itu kita telah melakukan dua kali pembahasan dengan Bappeda Aceh dan SKPA terkait, pertama pada 21 April 2022 dan kedua pada 22 Juni 2022.
Dimana dalam dua kali pembahasan itu mereka menolak usulan kegiatan pembebasan lahan kedua kegiatan itu, dengan alasan karena tidak ada nomenklatur pengadaan tanah dan tidak boleh menganggarkan hibah langsung kepada gampong.
Sementara, pada tahun 2018, 2019, 2020 dan 2022 kegiatan pengadaan tanah dapat dilaksanakan melalui sumber dana DOKA Kota Langsa. Tapi mengapa pada usulan tahun 2023 mereka menolak.
"Inikan aneh, jika memang usulan untuk tahun 2023 tidak disetujui mengapa pada tahun-tahun sebelumnya disetujui dan di tahun 2022 ada kegiatan seperti pengadaan tanah untuk prasarana olahraga di Gampong Sungai Pauh senilai Rp 580 juta dan disetujui dengan sumber dana dari DOKA Kota Langsa," ujar wali kota Langsa.
Walikota Langsa, Usman Abdullah menegaskan bahwa jikapun nantinya dikemudian hari timbul persoalan hukum maka yang bertanggungjawab adalah Pemerintah Kota Langsa bukan Pemerintah Aceh.
"Kita sangat kecewa dan terkesan mereka tidak pro kepada agama dan program-program syariat Islam, apalagi Aceh yang dijuluki Serambi Mekah, seharusnya mereka lebih mengutamakan usulan pengadaan tanah untuk masjid dan dayah," tegas wali kota Langsa.
Lanjutnya, atas penolakan usulan kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan masjid dan dayah, Pemerintah Kota Langsa telah mengirimkan surat kepada anggota DPR Aceh dapil 7, dengan harapan agar wakil rakyat itu dapat membantu sehingga usulan itu bisa disetujui.
"Saya sudah berjanji dengan masyarakat untuk membantu pembebasan lahan Masjid dan Dayah, namun Pemerintah Aceh tidak menyetujuinya, padahal dana otsus tersebut merupakan hak dan jatah kabupaten/kota, jadi bukan kita minta dana otsusnya provinsi," ungkapnya.
"Saya minta maaf kepada masyarakat atas ditolaknya anggaran kegiatan pembebasan lahan tersebut. Kami sudah mengusulkan tapi digagalkan oleh pihak provinsi," tandas walikota Langsa, kecewa.
(Mustafa)