Notification

×

Iklan

Iklan

Pengolahan Limbah Cocopeat di Desa Suren Tak Berizin, Camat Ledokombo: Kami Akan Segera Turun ke Lokasi

07 July 2022 | 2:30 PM WIB | Last Updated 2022-07-08T01:17:33Z

 



Jember, zonamerdeka.com - Pihak Kecamatan Ledokombo akan turun ke lokasi terkait pengolahan limbah yang tidak mempunyai izin. Muhammad Najmul Huda selaku Camat Ledokombo mengatakan akan turun ke lokasi perusahaan pengolahan limbah cocopeat di Desa Suren terkait perijinan, Kamis (7/7/2022).


Hal itu disampaikan oleh Camat Ledokombo pada saat berada di Desa Sumbersalak.


"Kami akan segera cek ke lapangan bersama Kapolsek dan Danramil, hal ini sama ketika ada laporan, kami akan cek sesuai dengan kewenangan masing-masing," tegas Muhammad Najmul Huda.


Muhammad Najmul Huda atau biasa yang disapa Huda ini mengatakan belum pernah menerima laporan terkait pengolahan limbah sabut kelapa yang ada di Desa Suren.


"Untuk pengolahan limbah sabut kelapa di Desa Suren kami belum pernah ada laporan, yang sudah ada laporan itu Desa Lembengan," ungkap Huda.


"Kami Tetep mengedepankan niat baik dari perusahaan, kami akan lakukan teguran langsung, kalau misal belum memproses, kita akan berikan surat peringatan terkait pengolahan limbah dan operasional, kalau misal tidak mau, Kami akan laporkan kepada tingkat kabupaten," terang Huda.


Camat Ledokombo itu juga mengingatkan, bahwasanya setiap pelaku usaha harus mempunyai Izin, selain itu juga harus memberikan dampak ekonomi bagi warga sekitar, CSR juga harus disalurkan, tidak hanya profit oriented.


"Setiap pelaku usaha harus menghormati segala perijinan ataupun terkait kondisi warga sekitar, harapannya mereka melakukan usaha, perusahaan mengeluarkan CSR bagi masyarakat sekitar, jadi tidak hanya profit oriented saja," tegas Huda.



Sebelumnya, Muhammad Tahe selaku Kepala Desa Suren mengatakan belum ada laporan terkait permohonan izin pengolahan limbah cocopeat.


"Kami dari pihak desa belum pernah menerima laporan terkait permintaan ijin pengolahan limbah cocopeat yang ada di Desa Suren," terang Muhammad Tahe.


Muhammad Tahe menjelakan bahwa setiap usaha sebenarnya harus memberikan laporan kepada pihak desa.


Muhammad Tahe memaparkan bahwa perusahaan itu tertutup terkait aktifitasnya, ia juga tak tahu nama pemiliknya dan berasal darimana.


"Perusahaan itu terkesan tertutup, pemiliknya siapa dan darimana kita tidak tahu," pungkas Muhammad Tahe yang yang sudah menjabat selama tiga tahun itu.


(ton/man)