Notification

×

Iklan

Iklan

Persoalan Desa, Dimediasi Camat, Kades dan Ketua BPG Sianjo-Anjo Mencair

05 Juli 2022


 


Aceh Singkil, Zonamerdeka.com -- Perselisihan Paham Ketua BPG Desa Dengan Kepala Desa, Terkait LKPJ, RKP dan APBKam Desa Sianjo - Anjo Berujung di Mediasi Oleh Camat Kecamatan Gunung Meriah, Aceh Singkil, Aceh, Senin, (05/07/2022).


"Seharusnya penyusunan, pembahasan dan pengesahan, LKPJ, RKP dan APBKam Desa, Sesuai semangat amanat UU Desa,"






Ketua BPG Desa Sianjo - Anjo, Asmuddin Mengatakan, Berapa kali kami meminta copyan dokumen. Baik LKPJ, RKP dan APBKam desa ke Pemdes. Namun tak pernah diberikan. Katanya.


Asmuddin Menambahkan, Seharusnya pembahasan RKP dan RAPBKam. Mengikuti semangat amanat perundangan - undangan yang berlaku. Ujarnya.


Bahkan mengenai permintaan penyampaian LKPJ tahun 2021, Semoga dapat sesegera mungkin di indahkan sebagai bentuk dan rasa tanggung jawab yang baik Pemerintahan Desa. 


Karena selama ini BPG Desa Sianjo - Anjo sejak dilantik. belum pernah cap stempel kami digunakan dalam Berita Acara Musyawarah Desa, Sampai hingga kini. Lebih kurang 1 tahun 5 bulan saya menjabat sebagai Ketua BPG Desa. Ungkap Asmuddin


Lanjutnya, Seharusnya kita sama - sama mengetahui. Bahwa kami disinikan juga punya tanggungjawab terhadap masyarakat desa. Mengenai anggaran dana desa ini. Masak selembar dokumen apapun tidak ada sama sekali, baik LKPJ, RKP dan APBKam Desa. 


Terpisah, Kepala Desa Sianjo - Anjo, H. Maslim Menjelaskan, Sudahlah yang berlalu biarlah berlalu, Jangan sebentar - bentar Ketua BPG Desa ini, Lapor kesana - sini. Katanya.


Beberapa kali kami undang Ketua BPG Desa, Namun tidak ada waktu. Diwakilkan sama anggota ketua, Makanya saya surati satu - persatu BPG Desa. Kalau tidak seperti itu, terancam anggaran dana desa dan tidak selesai - selesai, masalah urusan didesa. Pungkasnya.


Tujuan saya hanya supaya cepat selesai urusan anggaran dana desa. Biar cepat juga gajian, Para perangkat desa dan Imam Desa. itu yang saya pikirkan. Belum lagi dana BLT - DD. Baru tak ada niat sayapun macam - macamlah, entah tadi saya korupsi, bolehlah di persoalkan. tegas Maslim


Mari bantu kami didesa. Janganlah urusan - urusan seperti ini, sampai terus entah kemana - mana, malulah desa, Harap. Maslim.


Terpisah,  Tenaga Ahli ( TA ) Kabupaten Aceh Singkil, Kadimun, Sebenarnya BPG Desa ini harus diberikan pelatihan. tentang mekanisme cara membuat rapat dan membuat prodak hukum. Jelasnya.


Seharusnya, Pemerintahan Desa wajib memberikan RKP, LPJ dan APBKam Desa, Kalau saya tidak salah, ada tujuh salinan yang harus diberikan. termasuk BPG wajib sebenarnya menerima dokumen APBKam Desa itu. Bahkan di dalam permendes sudah diatur sebenarnya, terang Kadimun.


Selanjutnya tupoksi tugas BPG juga sudah diatur dalam Permandagri. Sedangkan kewenangan melakukan audit dana desa, hanyalah dapat dilakukan ( APIP) Inspektorat, Kepolisian dan Kejaksaan. 


Sekedar masukan saja. Untuk diketahui, Bahwa yang dapat memberhentikan BPG Desa. hanyalah dapat dilakukan oleh forum BPG Desa itu sendiri, Saya juga berharap, agar persoalan ini dapat segera islahlah. untuk kebaikan desa. Jelas Kadimun.


Camat Kecamatan Gunung Meriah, Drs. Abdul Hanan, Sebenarnya persoalan ini, hanyalah masalah komunikasi saja, Saya berharap BPG dan Kepala Desa Sianjo - anjo, dapat menjalin komunikasi yang baiklah di Desa. tuturnya.


Diketahui perselisihan Kepala Desa dan Ketua BPG Desa Sianjo - Anjo mengenai, LKPJ, RKP dan APBKamp Desa, telah dilakukan mediasi di Kantor Camat Gunung Meriah.


Sakdam Husen





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini