Sungailiat, Bangka, zonamerdeka.com - Kasus tindak pidana narkoba semakin mengkhawatirkan saat ini dan harus segera disikapi secara seluruh pihak dalam hal pemberantasannya. Bagaimana tidak pada hari ini, 2 pemain narkoba sekaligus di wilayah Kecamatan Sungailiat diamankan Tim Gradak Satres Narkoba Polres Bangka, Senin (4/7/2022).
Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan, S.H.,S.I.K.,M.Si melalui Kasat Narkoba Polres Bangka Iptu Deni Wahyudi S.Sos.,menjelaskan Satres Narkoba Polres Bangka menangkap terhadap 2 terduga pelaku penyalahgunaan narkoba yang terjadi di Kecamatan Sungailiat.
"Tersangka berinisial KS alias AM alias DR, laki laki pekerjaan buruh harian dengan alamat Kelurahan Parit Padang Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka. Dan terduga penyalahgunaan narkoba yang kedua yakni, SH (22) tahun, laki laki, pekerjaan buruh harian, warga Kelurahan Rebo Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka," Ujar Kasat
"Kronologis telah dilakukan penangkapan terhadap 1 orang laki laki pada hari minggu sekira pukul 23.30 wib di kediaman Rumah Sdr.SH yang juga diamankan karena memiliki narkoba jenis shabu yang berada Di Kelurahan Rebo Kecamatan Sungailiat.
Kemudian dilakukan penangkapan terhadap Saudara KS sedang berada didalam kamar Sdr.SH tersebut diduga membawa narkotika jenis shabu dilakukan penggeledahan badan, pakaian dan tempat sekitar lainnya terhadap saudara KS dan ditemukan barang bukti narkotika jenis shabu yang disaksikan oleh Ketua RT. Yang kemudian dikembangkan ke TKP ke dua di rumah korban di Parit Padang Sungailiat," Ujar kasat.
Kemudian barang bukti dan terduga pelaku dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Bangka untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Modusnya terduga pelaku KS melakukan transaksi jual beli, memiliki, menyimpan, menguasai dan perantara narkotika jenis shabu dengan cara saudara KS menyimpan dan menjadi perantara barang diduga narkotika jenis Shabu tersebut. *Berat Bruto BB 16,88 gram*. Barang Bukti lainnya 1 unit handphone merk iphone 11 warna hitam, 1 unit handphone merek infinix warna hitam, 1 bungkus kotak rokok bekas surya warna coklat, 1 bungkus plastik strip bening sedang yang berisikan kristal warna putih jenis shabu, 1 unit sepeda motor merk honda scopy warna biru tanpa Nopol, 1 buah kartu ATM, 1 bal plastik strip kosong kecil, 1 kantong plastik bekas warna putih, 1 bungkus plastik setrip bening kecil yang berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu, 1 buah timbangan digital warna hitam, 1 sarung timbangan digital warna hitam, 1 kotak lem korea bekas warna putih kombinasi kuning, 14 potongan sedotan warna hijau, 14 bungkus plastik strip bening sedang yang berisikan kristal warna putih jenis shabu," ujarnya.
Sementara itu untuk kronologi terduga penyalahgunaan narkoba yang kedua yakni, SH (22) tahun, laki laki, pekerjaan buruh harian, warga Kelurahan Rebo Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka juga terbukti memiliki brang haran narkotik jenis shabu seberat 5,32 gram.
"Barang Bukti antara lain, 10 bungkus plastik bening kecil yang berisikan kristal warna putih diduga jenis shabu, 2 bungkus plastik bening sedang yang berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu *seberat bruto BB 5,32 gram*, 1 ball plastik klip kosong kecil, 1 ball plastik klip kosong sedang, 1 buah tas slempang warna biru bertuliskan soulgate, 1 unit handpone merk Vivo warna biru muda, 1 buah lakban warna hitam, 1 buah timbangan digital warna hitam," tegas Kasat.
Sementara itu, terhadap terduga pelaku S.H melanggar Pasal 114 ayat 1 subs Pasal 112 ayat 1, sedangkan utk terduga pelaku KS als. AM melanggar Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(WAWAN)