Aceh, zonamerdeka.com - Sebelumnya diberitakan terkait polemik GMBI Nagan Raya https://www.zonamerdeka.com/2022/07/ketua-lsm-gmbi-distrik-nagan-raya.html, Kemudian Zulfikar selaku Ketua LSM GMBI Wilter Aceh memberikan tanggapan terkait hal itu.
Menurutnya, Polemik yang internal yang dialami oleh LSM GMBI Nagan Raya harus diselesaikan secara organisasi.
Zulfikar memberikan penjelasan bahwa GMBI Distrik Nagan Raya belum di SK-kan melainkan mandat tugas sebagai Plt Distrik.
"Perlu diketahui, GMBI Distrik Nagan Raya belum di SK-kan, melainkan mandat tugas sebagai PLT Distrik Nagan Raya," Jelasnya.
Ia mengatakan bahwa wewenang membekukan Distrik Nagan Raya adalah Hak Wilter Aceh.
Lanjutnya, "wewenang membekukan Distrik Nagan Raya adalah hak Wilter Aceh. Seperti kata pada saat zoom meeting, ada adat dan adab yang dilanggar," tegas Zulfikar.
Kemudian Zulfikar menambahkan bahwa, "Dewan Komite mengintruksikan kepada Yusri Mahendra untuk membuat permohonan pengampunan, menghapus vidio pencemaran nama baik dan membuat permohonan maaf di media, itu belum dilakukan."
Lanjutnya, "secara organisasi dia ( Yusri Mahendra -red) sudah tidak patuh dan taat terhadap pimpinan tertinggi dan komite penyelenggaraan organisasi," pungkas Zulfikar.
Editor: ton