Gunungsitoli, zonamerdeka.com - Polres Nias menetapkan Bestinus Ndraha (31) alias Kabuyu sebagai burunon masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus penganiayaan dan pengancaman di Dusun I Desa Sirete, Kecamatan Gido, Kabupaten Nias.
Soal pencarian Bestinus Ndraha ini, pihak kepolisian resor nias sudah membuat pemberitahuan secara resmi yang diperoleh Zonamerdeka.com. Senin (15/08/2022).
Dalam keterangan DPO tersebut, pihak kepolisian menyampaikan bahwa Bestianus Ndraha alias Kabuyu merupakan Warga Desa Tetehosi I Kecamatan Gunungsitoli Idanoi Kota Gunungsitoli Sumatera Utara.
Kapolres Nias melalui Paur subbag Humas Polres Nias Aiptu Yadsen F Hulu saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pemberitahuan tersebut adalah benar.
"Ia benar, DPO Polsek Gido dan dasar pencarian ini berdasarkan LP/34/VII/2022/NS-Gido tanggal 07 Juli 2022, "tutur Yadsen.
Lebih lanjut, Yadsen Hulu belum merinci terkait peristiwa kasus penganiayaan dan pengancaman tersebut.
"Kalau ada mungkin yang kurang data datanya bisa langsung aja konfirmasi ke Kapolsek Gido, "Pungkasnya.
Ketika dikonfirmasi Polsek Gido melalui via Wathsapp masih belum ada jawaban.
(YL)