Notification

×

Iklan

Iklan

Perumahan Palasari Safari Permai (PSP) Sukaraja Diduga Bermasalah

15 Agustus 2022




Sukabumi, Zonamerdeka.com - Pembangunan perumahan Palasari Safari Permai (PSP), RT 02/RW 06, Desa Selaawi, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi yang berada di jalan raya Sukabumi-Cianjur diduga bermasalah, senin (15/8/2022).


Dengan adanya pembuatan tembok atau tebing tembok pembatas antara brondong kali dengan batas lahan perumahan yang berada ditepi lahan tersebut diduga terjadi penyempitan luas atau lebar kali, serta hilangnya batas alam berupa selokan air lama yang diduga telah tertimbun saat melakukan proses perataan lahan oleh pihak perumahan menggunakan alat berat. 








Menurut Ketua RW 06, Ugan Suganda mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya pembangunan tembok batas kali yang sedang dibangun oleh pihak perumahan tersebut.


"Saya selaku ketua RW 06 sangat menyesalkan tidak adanya pemberitahuan kepada rw setempat terkait adanya aktivitas pembangunan tembok pembatas kali tersebut.


Menurutnya, hal ini akan berakibat terjadinya penyempitan kali yang seharusnya bisa jadi kegunaan sumber kehidupan sehari-hari oleh masyarakat banyak dan dikhawatirkan juga apabila terjadi curah hujan tinggi yang diduga entah kapan akan berakibat terjadinya banjir khususnya untuk wilayah yang berbatasan langsung dengan aliran sungai, " Kata Ugan Suganda saat dikonfirmasi, Senin, (15/08/2022).


Lanjut Ugan, "Selain itu, seperti halnya juga belum adanya fasilitas umum lainnya, seperti Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang seharusnya menjadi salah satu syarat dari perumahan seperti apa yang telah dijanjikan sebelumnya oleh pihak pemilik pengelola perumahan PSP kepada masyarakat dan belum terealisasi sampai kini," Ungkapnya.


Kepala desa selaawi, Zaenal Mutaqien membenarkan hal terkait belum adanya fasilitas tempat pemakaman umum yang seharusnya menjadi syarat wajib bagi setiap perumahan berikut juga dengan fasilitas lainnya.


"Saya sudah sempat melakukan koordinasi bersama pihak pengelola perumahan PSP namun tidak digubris hingga kini, " Ungkapnya.


Seperti yang diketahui bahwa perumahan harus memiliki beberapa fasilitas umum yang menjadi syarat wajib bagi setiap perumahan, diantaranya sarana Ibadah, area Pemakaman, sarana olahraga dan lahan yang dibangun tidak dalam permasalahan sengketa dikarenakan sarana dan prasarana sangatlah penting guna menunjang terciptanya suasana yang harmonis dilingkungan masyarakat.


(Bersambung)


Lison





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close