Notification

×

Iklan

Iklan

Di Akhir Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Periode 2017-2022, Tim Inspektorat Aceh Melakukan Entry Meeting di Nagan Raya

23 September 2022


 


Nagan Raya, zonamerdeka.com - Pemerintah Kabupaten Nagan Raya sambut Tim Pemeriksa Inspektorat Aceh melakukan entry meeting (pertemuan awal) dalam rangka evaluasi masa akhir jabatan,  Bupati/Wakil Bupati periode 2017-2022, berlangsung di Aula Setdakab, Kamis 22/9/2022.





Acara pertemuan dipandu Inspektur Inspektorat Nagan Raya, Teuku Hidayat SE MSi sementara Tim Pemeriksa dari Inspektorat Aceh berjumlah 13 orang auditor. 


Bupati Nagan Raya, HM Jamin Idham SE, diwakili Sekretaris Daerah Ir H Ardimartha, pada kesempatan itu menyampaikan selamat datang kepada Tim Pemeriksa akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Nagan Raya dari Inspektorat Aceh. 


"Pemeriksaan ini sudah tiga kali dilakukan sejak Kabupaten Nagan Raya terbentuk, di mulai dari periode 2007-2012, 2012-2017 dan sekarang 2017-2022," katanya. 


Sekda meminta kepada seluruh kepala SKPK untuk menyiapkan bahan-bahan yang dimintakan tim pemeriksa, baik itu administrasi, data keuangan dan lain sebagainya.


Ardimartha juga mengharapkan para Kepala SKPK jangan dulu pergi keluar daerah selama masa pemeriksaan ini berlangsung. Kalau ada acara yang mendesak sekali harap melapor ke atasan. 


"Kepada Tim, kami mohon untuk dapat membimbing dan mengarahkan kami dalam rangka kegiatan ini, sehingga dapat berjalan sesuai harapan kita semua," tutup Sekda.


Sebelumnya, Ketua Tim Pemeriksa dari Inspektorat Aceh, Drs Muhammad MM, yang membacakan amanat Pj. Gubenur Aceh, Achmad Marzuki, menyampaikan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah telah memposisikan Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah untuk melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan kabupaten/kota. 


"Untuk itu, pengawasan dan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah pada kabupaten/kota dilaksanakan oleh gubernur sebagai pemerintah pusat dalam bentuk pengawasan umum dan pengawasan teknis," sebutnya. 


Namun, di sisi lain, lanjut Muhammad, sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Ayat (3) huruf d PP Nomor 12 tahun 2017 tersebut, dinyatakan bahwa, pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah yang dilaksanakan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dilakukan pada tahapan kegiatan berakhirnya masa jabatan kepala daerah untuk mengevaluasi capaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). 


Memperhatikan hal tersebut, tambahnya, maka setiap kepala daerah yang berakhir masa jabatannya harus dilakukan pemeriksaan terhadap capaian visi dan misi yang telah di tuangkan dalam indikator-indikator kinerja pada RPJMK. 


"Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperoleh keyakinan yang memadai terhadap capaian pelaksanaan target pembangunan yang indikatornya telah di tetapkan dalam RPJMK tahun 2017-2022," katanya. 


Menurutnya, Tim Inspektorat Aceh akan berada di Kabupaten Nagan Raya selama 15 hari mulai tanggal 21 September sampai 5 Oktober 2022. 


"Melalui Forum ini saya mengharapkan kepada kepala SKPK dan lembaga pemerintah lainnya serta semua intansi terkait, agar dapat memberikan data yang cukup, keterangan yang benar, relevan dan bermanfaat kepada Tim pemeriksa," ujar Muhammad.


Turut hadir Staf Ahli Bupati, Asisten Administrasi Umum, para Kepala SKPK, Camat, Kabag Setdakab dan pejabat lainnya dilingkup Pemerintah Kabupaten Nagan Raya. 


Kontributor Desta 








ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close