Notification

×

Iklan

Iklan

DPRK Nagan Raya Sahkan Rancangan Qanun Perubahan APBK Tahun 2022

30 September 2022


 


Nagan Raya, zonamerdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya sahkan Rancangan Qanun (Raqan) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) tahun anggaran 2022.


Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan III yang dipimpin Ketua DPRK, Jonniadi SE, didampingi para Wakil Ketua, Dedy Irmayanda SP MM dan Hj Puji Hartini ST MM, serta dihadiri 18 anggota dewan, Jum'at 30/9/2022.




Raqan APBK Perubahan tersebut sebelumnya telah dibahas secara marathon sejak Senin (26/9) lalu. Pengesahan ditandai dengan penadatanganan Nota Kesepakatan antara Bupati dan Pimpinan DPRK. 


Sebelum pengesahan, tiga fraksi dewan menyampaikan pendapat akhir atas penjelasan atau jawaban Bupati dalam Rapat Paripurna Kamis (29/9) kemarin.


Pendapat akhir Fraksi Aceh Raya Bersama (F-ARB) oleh juru bicara (jubir) Said Alui Arif SE. Sementara Fraksi Golkar-SIRA (F-GS) disampaikan Ketua Fraksi Raja Sayang. Sedangkan Fraksi

Partai Demokrat (F-PD) disampaikan jubirnya, Zahara Hasma SP. 


Ketiga fraksi menerima dan menyetujui Raqan APBK Perubahan Nagan Raya tahun anggaran 2022 untuk ditetapkan menjadi Qanun Kabupaten Nagan Raya tahun 2022 tentang APBK Perubahan tahun anggaran 2022.


Rapat diskor hingga selesai Shalat Jum'at guna membawa pendapat akhir fraksi-fraksi kedalam Rapat Badan Musyawarah (Bamus) Dewan untuk merumuskan keputusan dan berita acara persetujuan bersama. 


Rumusan keputusan yang telah disepakati dibacakan Sekretaris DPRK, Said Azman SH, saat rapat dilanjutkan kembali setelah Shalat Jum'at, seterusnya dilakukan penandatanganan Nota Kesepakatan sesaat sebelum rapat berakhir. 


Kemudian, pimpinan DPRK kembali membuka Rapat Paripurna Penutupan dengan agenda penyampaian sambutan Bupati yang dipimpin Wakil Ketua II, Hj Puji Hartini ST MM. 


Bupati Jamin Idham, dalam sambutannya antara lain menyampaikan, perubahan APBK merupakan bagian dari tahapan sistem pengelolaan keuangan daerah dalam rangka terlaksananya penatausahaan keuangan daerah secara optimal, transparan dan akuntabel sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


"Perubahan APBK Nagan Raya tahun anggaran 2022 dibutuhkan untuk mendukung beberapa agenda prioritas daerah, adanya kebijakan perlindungan sosial, yaitu penanganan dampak inflasi yang dirasakan masyarakat sebagai dampak dari penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM)," kata Bupati. 


Menurutnya, setelah dilakukan evaluasi, maka pendapatan daerah semula  Rp. 1.083.809.170.023, dalam perubahan bertambah sebesar Rp. 52.672.580.636, sehingga menjadi Rp. 1.136.481.750.659. 


Sedangkan belanja daerah yang semula dialokasikan sebesar Rp. 1.099.809.170.023, setelah dilakukan perubahan APBK tahun anggaran 2022, belanja daerah menjadi Rp. 1.167.808.527.028 dan terhadap defisit anggaran akan ditutupi dengan pembiayaan.


Turut hadir Sekda, unsur Forkopimda, para Staf Ahli Bupati, Asisten, Kepala SKPK, Kabag Setdakab, Camat, Tenaga Ahli Pimpinan Dewan dan Fraksi serta undangan lainnya.


KONTRIBUTOR DESTA






ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini