Rabu 19 Mar 2025

Notification

Error Loading Feed!
×
Rabu, 19 Mar 2025

Iklan

Iklan

Gubernur Papua Barat Bebaskan Denda Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

26 September 2022

 


Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor 973/196/8/2022 Pengurangan Pokok Dan / Atau Pembebasan Sanksi Administratif Berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II



Fakfak Papua Barat  -  Kepala UPT Pendapatan / Samsat Fakfak Bapak YUSAK ULLO, S.SOS, M.SI di temui Wartawan di rang kerja Senin pagi (26/9/2022) pukul 10.22 wit mengatakan.






Bahwa dalam rangka memperingati hari ulang tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke 77 Tahun tepat pada tanggal 17 Agustus 2022.


Gubernur Papua Barat memberikan insentif kepada wajib pajak yang menunggak  Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II; Ujar Kepala UPT Pendapatan/ Samsat Fakfak Bapak YUSAK ULLO, S.SOS, M.SI.


Bahwa sesuai ketentuan  Pasal 107 ayat (2) dan (3) Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah berdasarkan ketentuan dalam Pasal 17 ayat (2) Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Kendaraan Bermotor dan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 18 ayat (2) Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor,


Maka Gubernur mempunyai kewenangan untuk melakukan Pengurangan Pokok dan Pembebasan Sanksi / Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II;


Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf  a, dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Gubernur Papua Barat tentang Pengurangan Pokok dan / atau Pembebasan Sanksi Administratif berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor II;


Mengingat Undang - Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai,Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya dan Kota Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun  1999 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3894),sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan  Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai,Kabupaten Mimika,Kabupaten Puncak Jaya dan Kota Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3960);


Undang - Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151),sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang - Undang Nomor 21 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6697);


Undang - Undang Nomor 17  Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47 ,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);


Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 230, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor  5049); 


Undang - Undang  Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)sebagaimana telah diubah beberapa kali,terakhir dengan Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5679);


Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);


Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun  2022 Nomor 4,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);


Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2008 Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor    6224);


Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);


Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah dalam rangka mendukung kemudahan berusaha dan layanan daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6622);


Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan Sistem Administrasi Manungga Satu Atap kendaraan bermotor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 6;


Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat  Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Kendaraan Bermotor ( Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2011 Nomor 49);


Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ( Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2011 Nomor 50);


Peraturan Gubernur Papua Barat  Nomor 21 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Kendaraan Bermotor (Berita Daerah Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2017 Nomor 21);


Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 22 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Berita Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2017 Nomor 22);


Menetapkan pengurungan pokok dan / pembebasan sanksi administratif berupa denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor II, diberikan bagi seluruh wajib Pajak yang mengalami keterlambatan dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor II.


1.Wajib pajak diktum kesatu ,meliputi 1 Orang pribadi yang memiliki dan / atau yang menguasai kendaraan bermotor.


2. Badan, pemerintah pusat, Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota serta Pemerintah Desa.


Pemberian Pengurungan Pokok dan /atau Pembebasan Sanksi administratif berupa denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan bermotor pada Diktum kesatu,meliputi.


A.Pengurangan tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB);


B. Pembebasan sanksi administratif berupa denda pajak kendaraan bermotor (PKB);  dan 


C. Pembebasan Bea Balik Nama kendaraan bermotor (BBN - KB)


Pemberian Pengurungan tunggakan Pajak kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud Diktum Ketiga huruf a, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut,


a. Terhadap wajib pajak yang menunggak 3 (tiga) sampai dengan 5 (Lima) tahun hanya dikenakan pokok 2 (dua) tahun dan 


b. Terhadap wajib pajak yang menunggak 5 (Lima ) tahun lebih dikenakan pokok 3 (tiga) tahun.


Pembebasan sanksi administratif berupa denda pajak kendaraan bermotor pada Diktum ketiga huru c diberikan kepada wajib pajak yang melewati masa berlaku pajak,tidak termasuk keterlambatan pembayaran pokok pajak kendaraan bermotor atas penyerahan kendaraan pertama (Kendaraan Baru).


Pembebasan Bea Balik Nama kendaraan bermotor II sebagaimana Diktum ketiga huruf c diberikan kepada wajib pajak yang melakukan balik nama kendaraan bermotor ke II dan seterusnya.


Pengurungan dan pembebasan pada Diktum ketiga,diberikan kepada wajib pajak terhitung mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 15 Desember 2022.


Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya tembusan tersebut disampaikan kepada Bapak ,


1 . Menteri Dalam Negeri di Jakarta

2 . Ketua DPRD Provinsi Papua Barat di Manokwari.

3 . Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Papua Barat d8 Manokwari.

4 . Sekretaris Daerah Papua Barat di Manokwari

5 . Inspektorat Provinsi Papua Barat di Manokwari

6 . Kepala Bapeda Provinsi Papua Barat di Manokwari 

7 . Kepala BPKAD Provinsi Papua Barat di Manokwari

8 . Kepala Cabang PT. Jasa Raharja Manokwari di Manokwari.(Amatus Rahakbauw )





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close