Senin 17 Mar 2025

Notification

×
Senin, 17 Mar 2025

Iklan

Iklan

Penetapan Hakim MA Jadi Tersangka Menambah Derita Keburukan Wajah Penegakan Hukum

25 September 2022

 



Medan | Hakim pada Mahkamah Agung dikatakan juga dengan istilah Hakim Agung, merupakan hakim yang bertugas di lembaga peradilan yang memegang kekuasaan kehakiman tertinggi di Indonesia yang disebut Mahkamah Agung. 


Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung, menyebutkan bahwa Kekuasaan kehakiman itu pada esensinya adalah kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan yang dilakukan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, dan lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. 


sejalan dengan itu, Mahkamah Agung memiliki peranan vital di dalam dunia penegakan hukum di Indonesia. Mahkamah Agung menjadi pengadilan tingkat kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali. Ditambah lagi Indonesia merupakan negara hukum (Rechtstaat) sesuai amanat UUD 1945. Mahkamah Agung sebagai wujud kekuasaan tertinggi dalam lingkup peradilan di Indonesia. Mahkamah Agung menjadi simbol penegakan hukum di negara yang memiliki julukan negara hukum. 


Di dalam struktur kelembagaan Mahkamah Agung, sesuai dengan penjelasan di dalam Undang-Undang Mahkamah Agung di atas menyebutkan bahwa di dalam Mahkamah Agung itu sendiri terdapat seorang pengadil yang disebut hakim layaknya di setiap lembaga peradilan mulai dari Pengadilan Negeri di setiap kabupaten atau kota dan Pengadilan Tinggi di setiap ibu kota propinsi. 

Hakim merupakan pengadil atau bisa dikatakan sebagai wakil tuhan di dunia. Tuhan menghendaki agar keadilan ditegakkan dan menyebarluaskan berita kebaikan untuk seluruh alam semesta. 


Tidak mudah menjadi seorang hakim. Hakim harus mampu bertindak adil terhadap nurani dirinya sendiri dan kepada siapapun. Hal yang demikian merupakan esensi hakim. Di dalam penalaran masyarakat pada umumnya, saat di dalam prosesi persidangan, hakim dipanggil dengan sebutan “Majelis Yang Mulia”. Maknanya bahwa seorang hakim sangat dimuliakan oleh para pencari keadilan saat persidangan di pengadilan. Selain itu, menjadi hakim juga sangat berat beban morilnya, yakni saat pelantikan hakim dimana saat itu hakim mengucapkan sumpah di bawah kitab suci yang dianutnya disertai mengucap kesaksian berdasarkan kepercayaan yang dianutnya, tentu menjadi hal yang sangat memberatkan bagi dirinya sendiri. Namun, hal itu tidak menjadi halangan bagi oknum penegak hukum khususnya hakim untuk melakukan tindakan pelanggaran hukum.  


Hakim juga manusia biasa yang tidak luput dari khilaf. Namun, secara yuridis normatif hal demikian tidaklah dibenarkan. Sesuai Pasal 6 A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Hakim, Hakim atau Hakim Agung diharuskan memiliki integritas dan kepribadian tidak tercela, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum.


Mengingat Hakim merupakan wakil Tuhan yang harus selalu menegakkan keadilan dan kebenaran, maka hakim tidak boleh bermain-main dengan kekuasaan yang dimilikinya. Di masa 77 Tahun peringatan Kemerdekaan Indonesia nyatanya belum diperoleh kemerdekaan yang sesungguhnya itu. Kemerdekaan Indonesia masih dihiasi beragam peristiwa yang merepresentasikan kondisi negara terkhusus dalam konteks penegakan hukum yang masih tersandera dengan kepentingan pribadi atau golongan, bukan atas dasar kepentingan bangsa dan negara.


 Penegakan hukum yang sangat buruk di Indonesia sangat jelas dirasa oleh masyarakat. Mulai dari carut-marut wajah penegakan hukum terkait peristiwa pembunuhan atau penembakan Almarhum Brigadir Josua Nopriansyah Hutabarat alias Brigadir J yang belum menemukan titik terang, hingga tertangkap tangannya berbagai koruptor yang menggerogoti uang rakyat. 

Lebih parah lagi, dua hari terakhir ini digemparkan dengan ditetapkannya Hakim Agung Sudrajat Dimyati sebagai Tersangka pasca KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan tertanggal 22 September 2022. 


Hakim Agung yang menjadi benteng terakhir dalam upaya hukum pencari keadilan di republik ini yang seharusnya mampu menjaga marwah institusi penegak hukum tertinggi di Indonesia. Namun telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dan penyelewengan kekuasaan jabatan yang dimilikinya. Hal ini sangat ironis sekali, di negara yang berjuluk negara hukum, namun penegakan hukum tidak mampu dijalankan dengan mengedepankan prinsip keadilan dan kebenaran. 


Sebagai sorotan, Hakim Agung Sudrajat Dimyati dijadikan tersangka kasus dugaan menerima suap dari salah seorang oknum penegak hukum dalam kaitannya dengan upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung. Atas peristiwa ini menambah buruk wajah penegakan hukum di Indonesia. Tidak hanya itu, tidak bisa dibayangkan seorang hakim agung melakukan tindakan tercela seperti itu, bagaimana dengan kondisi psikis para hakim di lingkup peradilan dibawah Mahkamah Agung seperti hakim di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi serta pengadilan setingkat lainnya di seluruh Indonesia pasca peristiwa ini. Tentu peristiwa ini bukan hanya noda bagi Tersangka Hakim Agung ini saja, melainkan seluruh hakim dan lembaga peradilan lainnya di Indonesia.  


Seorang Hakim sebagai orang-orang yang dimuliakan yang disebut sebagai wakil Tuhan melakukan perbuatan tercela yang telah melanggar sumpah dan kode etik sebagai seorang hakim.



Kehidupan peradilan di Indonesia sudah sangat tidak sesuai dengan amanat Pancasila yang termuat di dalam Pembukaan UUD 1945 yang menyebutkan  "serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia". Akibat ulah oknum-oknum yang tidak cinta terhadap prinsip keadilan dan tegaknya bendera kebenaran di Indonesia menjadi penyebab utamanya. 


Penegakan hukum di Indonesia semakin memprihatinkan. Oknum penegak hukum telah banyak melakukan pelanggaran hukum. Kondisi itu telah menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap dunia penegakan hukum di Indonesia. Penegakan hukum sejak Indonesia merdeka telah banyak mengalami perubahan. Perubahan ke arah yang positif dan juga ke arah yang negatif. Dewasa ini masyarakat Indonesia dihadapkan pada kondisi penegakan hukum yang sangat buruk yang tidak mencerminkan kondisi sebenar-benarnya negara hukum. Dengan demikian, julukan Indonesia sebagai negara hukum dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi penegakan hukum akhir-akhir ini yang jauh dari prinsip keadilan dan kebenaran.





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close