RIAU, ZONAMERDEKA.COM-Polsek Kuala Kampar, Polres Pelalawan melaksanakan penyebaran maklumat Kapolda Riau tentang larangan membakar hutan dan lahan.
Kegiatan tersebut dilakukan dengan cara menyambangi warga untuk mengedukasi terkait pencegahan kebakaran. Sehingga jika warga membuka huta dan lahan tidak melakukan dengan cara dibakar.
Bertujuan mendeteksi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kecamatan Kuala Kampar.
" Penyebaran maklumat tersebut disampaikan kepada kepada warga. Diharapkan dengan penyampaian maklumat tersebut masyarakat dapat bekerjasama dalam mengantisipasi Karhutla," ujar Kapolsek Kuala Kampar AKP Hanova Siagian SH, kepada Media ini, Jumat (30/9/2022).
Dengan penyampaian maklumat Karhutla ini, harapkan Kapolsek, masyarakat dapat bekerjasama dengan Polri.
"Jika ada tanda-tanda Karhutla maka segera laporkan ke Polsek Kuala Kampar agar segera ditindaklanjuti," tambahnya.
Ia menilai bahwa dampak Karhutla ini tidak hanya merugikan masyarakat setempat dan orang banyak, akan tetapi juga berdampak pada perusakan lingkungan.
"Oleh karena itu, perlu imbauan kepada masyarakat agar menjaga lingkungan sekitar dan dapat bekerjasama dengan Polri," ungkapnya.
Dari pantauan yang dilakukannya, penyebaran maklumat tersebut berjalan dengan baik.***