Gunungsitoli, zonamerdeka.com - Kasus dugaan korupsi Dana Desa Dahadano Gawu-gawu, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara yang mana temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kota Gunungsitoli (APIP) telah dilimpahkan penanganan kasusnya ke Kejaksaan Negeri Gunungsitoli beberapa waktu lalu.
Tahap demi tahap APIP dan Kejaksaan Negeri Gunungsitoli telah dilakukan, mulai dari pemeriksaan secara teknis (audit fisik) hingga pemanggilan dan pemeriksaan kepada oknum-oknum yang turut terlibat dalam mempertanggungjawabkan penyelewengan Dana Desa Dahadano Gawu-gawu mulai dari tahun anggaran 2017 sampai dengan tahun anggaran 2020.
Namun, hingga kini kepastian hukum dari dugaan korupsi Dana Desa yang bernilai ratusan juta rupiah diluar rekomendasi Walikota Gunungsitoli senilai miliaran rupiah masih belum mendapatkan kepastian hukum dari Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.
Ketua BPD Dahadano Gawu-gawu, Sehati Harefa kepada sejumlah wartawan mengharapkan Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dibawah kepemimpinan bapak Damha, S.H.,M.H, untuk memberi kepastian hukum, menetapkan tersangka dan menahan para oknum-oknum pemerintah desa serta pihak-pihak yang terlibat dalam korupsi Dana Desa Dahadano Gawu-gawu ini, dimana nilai kerugian Negara akibat perbuatan melawan hukum (korupsi) sudah jelas dalam LHP Inspektorat Kota Gunungsitoli (APIP).
"Informasi yang kami dengar dari Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Mantan Kepala Desa Dahadano Gawu-gawu An. Lestari Harefa, S.Pd., Pj. Kades An. Iman Perlindungan Hulu, Bendahara Desa An. Dewi Margaret Gulo, Sekretaris desa An. Fatieli Lase, Kasi Kesejahteraan An. Peringatan Harefa, S.Pd, mantan Ketua BPD suami Bendahara Desa An. Yuferintisman Lase, serta pihak terkait telah periksa untuk dimintai keterangannya dan menyusul oknum-oknum pemerintah desa Dahadano Gawu-gawu lainnya," jelas Sehati Harefa. Selasa (20/09/2022).
BPD, masyarakat dan pelapor sangat mendukung dan mendorong Kejaksaan Negeri Gunungsitoli mengusut tuntas kasus dugaan korupsi Dana Desa Dahadano Gawu-gawu secara transparan kepada publik. Masalah ini sudah menjadi konsumsi publik (viral) dan kami kurang tau apa yang menjadi kendala penanganannya sehingga sedikit terkesan lambat dalam memberi kepastian hukum yang jelas, tegas Ketua BPD.
Hal senada juga diungkapkan Setiaman Lase, mewakili masyarakat pelapor berharap kepada Bapak Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Damha, S.H., M.H, untuk menetapkan status hukum dugaan korupsi Dana Desa Dahadano Gawu-gawu. "Kita percaya Kejaksaan Gunungsitoli mampu dan profesional menangani kasus korupsi dana desa ini, karena pada beberapa waktu lalu tersangka korupsi telah dilakukan penahanan. Tetapi Khusus diwilayah hukum Kejaksaan Negeri Gunungsitoli sampai saat ini tidak ada satupun pelaku korupsi Dana Desa yang ditetapkan menjadi Tersangka dan Ditahan, masyarakat menunggu adanya satu, dua desa dijadikan sebagai BARANG CONTOH, berani kah Kejaksaan Negeri Gunungsitoli melakukan-nya....?, hanya para beliau-beliau itu yang tau jawabannya," kata Setiaman Lase.
Menurutnya, kerugian Negara pada dugaan korupsi Dana Desa berjamaah di Desa Dahadano Gawu-gawu sudah jelas ada. Nilainya pun ratusan juta rupiah sesuai temuan APIP yang termuat dalam LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) Inspektorat Kota Gunungsitoli ditambah lagi rekomendasi Walikota Gunungsitoli yang bernilai miliaran rupiah. Sekarang ini publik bertanya-tanya tentang tindak lanjut proses hukum penanganan kasus korupsi Dana Desa Dahadano Gawu-gawu dan mengharapkan kepastian hukum, supaya jangan ada asumsi -asumsi lain dari kami sebagai masyarakat (pelapor), tegasnya.
"Kami percaya Kejaksaan Negeri Gunungsitoli sudah bekerja secara maksimal, profesional dan sepenuhnya mendukung Tim Pidsus Kejaksaan Negeri menetapkan status hukum kepada oknum-oknum pemerintah desa Dahadano Gawu-gawu terkait dugaan kasus korupsi dana desa ini," kata Setiaman Lase mengakhiri.
Informasi yang diperoleh, Kejaksaan Negeri Gunungsitoli bersama Inspektorat Kota Gunungsitoli (APIP) dan pihak lainnya akan melaksanakan Observasi dilapangan, namun masih belum mendapatkan jadwal pelaksanaan Observasi di Desa Dahadano Gawu-gawu, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli.
Sampai berita ini diterbitkan, wartawan masih belum melakukan konfirmasi kepada pihak Kejaksaan Negeri Gunungsitoli tentang tindak lanjut dan sejauh mana proses penanganan kasus dugaan korupsi Dana Desa Dahadano Gawu-gawu. (YL)
