Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Sukaraja menggelar Bimbingan Teknis (Bintek) Peningkatan Kapasitas bagi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sembilan desa Se-Kecamatan Sukaraja, berlangsung di Mahoni Leisure Sukaraja. Selasa, (11/10/2022).
Bintek yang mengusung Tema "Kita Tingkatkan Tugas dan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa dalam sinergitas perencanaan dan pelaksanaan APBDES" ini dibuka langsung Sekertaris Camat (Sekmat) Sukaraja, Arid.
Acara dihadiri Ketua BKAD Kecamatan Sukaraja, M. Yusuf Poernama, Kasi. Binwas Kecamatan Sukaraja dan Unsur DPMD Sebagai pemberi materi kegiatan.
Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), Wahyu Derajat mengatakan bahwa kegiatan Bimtek yang bersumber dari dana Desa ini bertujuan untuk meningkatakan pemahaman serta kapasitas dari Tugas Pokok Dan Fungsi (Tupoksi) BPD yang berperan di setiap desanya masing-masing.
"Kurangnya pemahaman dari BPD kami unsur kecamatan Sukaraja dengan ini menggelar Bimtek bagi seluruh BPD se-kecamtan Sukaraja agar lebih memahami aturan yang harus dikerjakan dan BPD ini juga diminta pertanggung jawaban atas kinerja BPD selama bertugas, " Ujar Wahyu.
Selain itu, BPD juga diminta untuk lebih meningkatakan laporan Tata Kelola atau Tata Cara Musyawarah Desa (Musdes), serta untuk penyusunan Peraturan Desa (Perdes).
"Adalah tiga poin tersebut yang harus diterima oleh para BPD, sehingga tidak ada lagi tumpang tindih dalam pelaksanaan tugas, "Kata Wahyu.
Lanjut Wahyu, "Diharapkan kedepan untuk menyakan persepsi antara Pemerintah Desa (Pemdes) dan BPD harus bersinergi dan saling berkoordinasi guna menghindari terjadinya miskomunikasi dengan melimpahkan tanggung jawabnya baik secara personal ataupun Lembaga.
Ketua BKAD Kecamatan Sukaraja menambahkan bahwa kegiatan ini dilaksanakan merupakan amanah dari aspirasi para BPD yang ada di Kecamatan Sukaraja terkait dengan Bintek Peningkatan Kapasitas kinerja BPD.
Kegiatan ini telah direncanakan sejak awal sehingga para Kepala Desa menyetujui untu alokasi pelaksanaan Bintek ini, "Kata Yusuf.
Masih kata Yusuf, ini merupakan salah satuupaya meningkatakan Tupoksi BPD untuk melaksanakan tugasnya didalam kegiatan Pemerintahan Desa agar selaras dan berkesinambungan antara BPD dan Kepala Desa.
Mudah-mudahankedepan tidak ada lagi antara Pemdes dan BPD terjadi kesalahfahaman dalam kontek pelaksanaan kegiatan, "imbuhnya
Selain itu, Yusuf juga menjelaskan BKAD ini merupakan bentuk kerjasama desa satu dengan desa lain dalam satu kecamatan dalam satu kabupaten sebagaimana yang diatur dalam peraturan Per undangan yang berlaku.
Lison











.png)








