Zonamerdeka.com, Denpasar - Dilansir dari berbagai sumber, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung Drs. I Putu Eka Merthawan, M. Si menuturkan perkantoran di Kecamatan Kuta dan Kuta Selatan wajib menerapkan work from home (WFH) pada 12-17 November 2022. Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Nomor 35425/SEKRET/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Penyelenggaraan Presidensi G20 yang diterbitkan oleh Gubernur Bali Wayan Koster.
"Semua perusahaan wajib WFH pada saat G20 sesuai SE Gubernur," tutur Merthawan Rabu (26/10/2022).
Surat Edaran 35425/SEKRET/2022 menyebutkan Bupati Badung, Gianyar, Tabanan, Wali Kota Denpasar, pimpinan instansi vertikal di Bali, pimpinan perangkat daerah, hingga pimpinan BUMN dan BUMD untuk menugaskan pegawai dan karyawan yang berdomisili di Kecamatan Kuta, Kuta Selatan, hingga Denpasar Selatan bekerja dari rumah pada 12-17 November mendatang. Surat Edaran itu juga menyebutkan adanya penerapan pembatasan kegiatan masyarakat di semua jalur yang menuju lokasi pelaksanaan Presidensi G20.
Bahkan, sekolah dan perguruan tinggi yang berada di Kuta, Kuta Selatan, hingga Denpasar Selatan diminta menerapkan belajar dari rumah pada 12-17 November yang mendatang. Perkantoran di wilayah tersebut juga diminta menerapkan sistem WFH mulai 12-17 November mendatang. Adapun, pertemuan konferensi tingkat tinggi (KTT) G20 akan berlangsung pada 15-16 November 2022.
Camat Kuta Selatan I Ketut Gede Darta mulai mensosialisasikan Surat Edaran tersebut bersama TNI dan Polri. "Kami bersama stakeholder terkait, TNI dan Polri, sudah melaksanakan sosialisasi ke warga di Kelurahan Benoa," katanya. Bahkan, warga Kuta Selatan siap menggeser jadwal upacara adat untuk mendukung Presidensi G20.
DWN