Lampung Barat, zonamsrdeka.com - Beberapa anggota dan advokat yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Pendamping Aspirasi Masyarakat (DPP PPAM) Indonesia Sumatera Selatan (Sumsel) berangkat ke kabupaten Liwa untuk mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri(Kejari) Lampung Barat(Lambar) pada Rabu (5/10/2022).
Kedatangan mereka untuk memperjuangkan keadilan pada kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga(KDRT) yang dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara(ASN) di lingkungan Pemerintah kabupaten Lambar Artha Dinata(38) terhadap istrinya NMS(33) yang sebelumnya telah memasuki sidang putusan yaitu hakim menjatuhi vonis hukuman delapan bulan penjara terhadap terdakwa sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU).
Kedatangan anggota dan advokad DPP PPAM Indonesia Sumsel ke Kejari saat itu juga dihadiri oleh korban NMS beserta keluarganya yang disambut langsung oleh Kepala Seksi(Kasi) Intelijen Kejari Lambar Zenericho SH.
Anggota DPP PPAM Indonesia yang datang tersebut adalah Ketua umum(Ketum) M.Effendi Mulia,Sekretaris Jenderal(Sekjen) Ira Arisandi, Lembaga Bantuan Hukum(LBH) DPP PPAM Indonesia Mardiana SH MH CPL, bidang Investigasi Chairunsyah dan Nazly.
Dihadapan beberapa awak media,Mardiana menyampaikan," kedatangan kami kesini untuk memperjuangkan agar kasus ini dapat ditangani secara profesional untuk dapat memberikan keadilan yang memuaskan bagi korban, dalam pertemuan singkat tadi intinya kami meminta pertanggung jawaban kode etik jaksa penuntut umum karena penegakan hukum pada kasus ini harus bisa memberikan rasa adil bagi korban",ujarnya
Lanjutnya," kami berharap kepada bapak presiden Joko widodo dan kejaksaan agung ST Burhanuddin serta instansi terkait agar dapat mengawasi dan mengevaluasi kinerja penegak hukum di Indonesia. Kalau sudah terjadi krisis kepercayaan terhadap penegak hukum, mau kemana lagi rakyat akan mengadu, jadi kami harap jangan sampai permasalahan hukum di negeri ini selalu terindikasi dengan selogan"No Money,No Justice",jelas Mardiana.
Ditempat yang sama ketua umum DPP PPAM Indonesia,Effendi Mulia menambahkan," Saya sangat kecewa dengan penegakan hukum yang terjadi di wilayah hukum Lambar pada kasus KDRT dengan korban inisial NMS, karena saya nilai disini kurangnya rasa keadilan yang tidak sesuai dengan sila ke lima dari Pancasila", pungkas Effendi Mulia. (Murhaban)