Notification

×

Iklan

Iklan

Larangan Penjualan Obat Oleh Kemenkes, Polsek Teluk Meranti Lakukan Pengecekan di Apotik

24 Oktober 2022


 


RIAU, ZONAMERDEKA.COM - Adanya Surat Edaran (SE) dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia terkait larangan menjual beberapa jenis obat sirup, Polsek Teluk Meranti jajaran Polres Pelalawan melakukan pendataan, pengecekan di apotik yang ada di Kecamatan Teluk Meranti, Senin (24/10/2022).


Kegiatan ini dipimpin PS. Kanit Reskrim Polsek Teluk Meranti Aipda Bertoni Sitompul didampingi PS. Kanit Provost Aipda Togap Sitorus dan diikuti 1 orang personil lainnya.


Kapolsek Teluk Meranti Iptu Rahmad Wahyudi SH, MH menjelaskan apotek atau Toko obat yang didata personil antara lain, Toko Obat Parna Jaya Jalan. Lintas Bono Teluk Meranti dengan Pemilik M. Parna.


"Stok obat jenis sirup yang akan dikembalikan:Termorek ukuran 30 Ml, sebanyak 9 Botol dan Combantri ukuran 10 Ml sebanyak 3 Botol," sambungnya.


Kegiatan berakhir sekira Pukul 13.30 WIB. Selama pelaksanaannya, situasi terdapat dalam keadaan aman dan kondusif.





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini