zonamerdeka.com - Peristiwa dugaan KDRT Rizky Billar kepada Lesty Kejora menjadi sorotan publik. Selain itu Rizky Billar juga menjatuhkan talak kepada Lesty Kejora,bagaimana nasib mereka?
Selain itu, tak hanya pemberitaan di media tentang Lesty Kejora dan Rizky Billar akan tetapi juga pihak yang mengadakan kontrak kerja dengan mereka.
Talak merupakan hal yang tidak diharamkan. Hal itu terjadi karena suatu rumah tangga yang sedang mengalami konflik dan memang sudah tidak dapat disatukan lagi.
Hanya saja solusi talak bukanlah satu-satunya jalan keluar dalam membina keluarga.
Dalam kitab fiqih talak yang dikutip dari alkhoirot.org, menjelaskan talak ada dua macam.
Macam-macam talak diantaranya khuluk atau gugat cerai dari pihak istri dan Talak itu sendiri yang dikeluarkan dari pihak suami.
Khuluk (perceraian) diperbolehkan dengan menawarkan sesuatu yang dikenal dan memiliki wanita itu sendiri dan tidak boleh rujuk kecuali dengan pernikahan baru dan khuluk diperbolehkan dalam keadaan suci dan pada saat menstruasi.
Khuluk tidak bisa disamakan dengan talak, ketika khuluk istri membayar kepada suami bisa berupa pengembalian mahar yang pernah diberikan dulu.
Dalam kasus Lesty Kejora dan Rezky Billar merupakan masuk ke dalam talak, berikut penjelasanya :
Dan perceraian itu ada dua jenis yakni jelas dan sindiran. Talak Jelas itu ada tiga kata: cerai dan pemisah dan bebas.
Talak Yang Jelas tidak membutuhkan niat, sedang talak kinayah yaitu semua lafat yang memuat talak dan kinayah itu membutuhkn niyat.
Dan dalam urusa talak, perempuan itu ada macam :
1. Tidak haram:
2. Haram yaitu perempuan yang dalam keadaan haid.
Sedang perempuan yang dicerai mendapat hukum tidak haram yaitu menjatuhkan talak dalam keadaan suci dan belum dikumpuli.
Sedangkan talak yang mendapat hukum haram yaitu menjatuhkan talak dalam waktu haid atau dalam keadaan suci tapi sudah dicampuri, perempuan yang telah luas, hamil, perempuan yang dikhuluk tidak dicampurinya.
Adapun jumlah talak yang dimiliki oleh suami ;
Orang yang merdeka memiliki kesempatan mencerai istrinya tiga kali, sedang hamba memiliki kesempatan cerai dua kali.
Dan sah mengecualikan dalam cerai ketika disambungkan dengan cerai. Dan sah pula menggantungkan cerai dengan sifat dan sarat. cerai tidak sah sebelum menikah.
Ada empat orang yang tidak sah cerainya yakni anak kecil, orang gila, orang yang sedang tidur, orang yang dipaksa.
Peristiwa talak satu yang diberikan Rezky Billar jika dilakukan secara sadar dan jelas maka itu sudah merupakan talak pertama.
Batasan talak ada 3, untuk talak 1 dan 2 masih boleh di rujuk.
Akan tetapi talak ke 3 tidak boleh rujuk sebelum istri sudah menikah lagi dengan orang lain kemudian ditengah perjalanan cerai kembali lalu ingin kembali dengan suami yang sebelumnya.
Hal ini baru diperbolehkan, dengan syarat tidak ada rekayasa antara keduanya, tapi memang benar - benar istri ridho menikah dengan yang lain dan tidak ada niatan cerai kemudian kembali.
Lesty Kejora masih bisa rujuk kembali dengan Rezky Billar.
Masa iddah atau masa tunggu saat ini dijadikan perenungan bagi ke dua belah pihak untuk mau memperbaiki hubunganya kembali dengan rujuk atau sebaliknya.
[Lilis]