Notification

×

Iklan

Iklan

Samsat Fakfak Umumkan Pembebasan Denda Pajak Berakhir 15 Desember 2022

24 October 2022 | 8:13 PM WIB | Last Updated 2022-10-24T19:56:24Z

 


Fakfak Papua Barat -  Bertempat di ruang kerja Kepala UPTD/Samsat Fakfak Bapak Yusak Ullo,S.Sos,Si ditemui Wartawan diruang kerja Senin pagi (24/10/2022)wit menyampaikan Pengumuman yang disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Fakfak dan Seluruh Masyarakat Kabupaten Fakfak dengan isi pengumuman sebagai berikut.


Sesuai dengan keputusan Gubernur Papua Barat No.973/196/8/2022.Tentang pembahasan sanksi administrative berupa  denda pajak kendaraan bermotor yang akan berakhir pada tanggal 15 desember 2022.


Diharapkan untuk dapat memanfaatkan momentum keputusan gubernur tersebut untuk dapat membayar pajak kendaraan bermotor yang menunggak.


Data pada UPTD / Samsat Fakfak terdapat beberapa kendaraan dinas yang belum melaksanakan kewajiban membayar pajak  (Daftar Terlampir) mengingat tunggakan pajak kendaraan sangat mempengaruhi pendapatan asli daerah baik Provinsi maupun Daerah demukian penyampaian kami kiranya dapat di realisasi,atas perhatiannya di sampaikan terima kasih.


(Amatus Rahakbauw)