Rabu 19 Mar 2025

Notification

×
Rabu, 19 Mar 2025

Iklan

Iklan

Polres Asmat Ungkap Sindikat Perjudian Togel di Asmat, Bos dan Pengedar Ditangkap

26 Oktober 2022

 


Asmat, Zonamerdeka.com - Polres Asmat berhasil mengungkap sindikat perjudian Toto Gelap (Togel) di Asmat dengan menangkap bandar dan pengencer sekaligus. 


Keduanya ini di tangkap tim Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Asmat di dua lokasi berbeda. S alias Aseng ditangkap di kota Agats. Sementara A alias Mal ditangkap di kampung Jinak, Distrik Suator.


Kapolres Asmat AKBP Agus Hariadi, S.Sos., M.M didampingi Kasat Reskrim Polres Asmat Ipda Dicky Fahriz R Alhafizh, serta Kasubsi PIDM Bripka Wahab Abdi dalam Konfrensi pers terkait pengungkapan sindikat Perjudian Togel tersebut, Rabu (26/10/2022) sore tadi mengatakan keduanya oknum tersebut telah ditangkap sejak awal Oktober 2022 yang lalu, dan selama ini pihaknya masih melakukan pengembangan sehingga baru dilakukan press release pada hari ini. 


Dijelaskan AKBP Agus Hariadi dalam penanganan kasus ini, kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 buah handphone, uang tunai sebesar Rp.630 ribu, poster bertuliskan angka, serta beberapa barang bukti lainnya.


"Kami juga temukan transaksi keuangan hasil penjualan togel dari tersangka Mal ke tersangka Aseng sebesar Rp43 juta. Uang ini dikirim sebanyak 12 kali. Bukti transaksi itu berupa rekening koran yang diminta di salah satu Bank," ungkap Kapolres.


Kapolres menambahakan, komplotan judi togel ini beroperasi sampai ke kampung-kampung. Bahkan, saat ada larangan Kapolri soal Judi, komplotan ini masih tetap melakukan aktifitas penjualan togel.


"Masih ada satu pelaku lagi berinisial R yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO)," beber Kapolres Asmat.


Ditambahkan Kapolres Asmat Agus Hariadi, pelaku ditangkap karena perbuatan melawan hukum, dan atas perbuatan tersebut kedua tersangka dikenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.


(Humas Res Asmat/Jefry)






ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close