Fakfak Papua Barat - Kepolisian Resor Fakfak melakukan pemasangan Baliho dan sticker DPO Kasus Penyerangan Pekerja Jalan Trans Papua Moskona Utara-Maybrat, Senin (10/10/2022) Pukul 12.00 wit s/d selesai, setelah Sat Reskrim Polres Teluk Bintuni resmi merilis DPO Tersangka penyerangan beberapa waktu yang lalu.
Giat pemasangan baliho DPO dilakukan di beberapa tempat keramaian, diantaranya : Pasar Kelapa Dua dan Pasar Ikan Tanjung Wagom. Selain itu, dilakukan juga pemasangan sticker DPO di beberapa tempat Distrik Kokas, yakni : Pasar Sosar, Toko Jaya Kampung Sekar, Toko Remaja Kampung Sisir, Kios H. Umar, dan Ruang Tunggu Terminal Pelabuhan Kokas.
Di dalam DPO tersebut, ada sebanyak 12 Tersangka, dengan identitas sebagai berikut :
1. Martinus Aisnak,
2. Frengky Muuk/Orocomna,
3. Tom Aimau,
4. Manfret Fatem,
5.Manuel Aimau,
6. Habel Aisnak,
7. Willy Sakit,
8. Thomas Muuk,
9. Marthen Aikingging,
10. Matias Aisasior,
11. Barnabas Muuk,
12. Sutiawan Orocomna.
Pada saat pemasangan baliho, dilakukan juga sosialisasi kepada Masyarakat, apabila ada yang melihat atau mengetahui keberadaan Para DPO dapat menghubungi Polres/Polsek terdekat.
Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana, SE. MH., melalui Kasi Humas Ipda Arantaun, SH., mengatakan "Kami telah menyebar DPO Tersangka Kasus Penyerangan Pekerja Jalan Trans Papua Moskona Utara-Maybrat di beberapa tempat keramaian di Kab. Fakfak".
Kami juga menghimbau kepada Warga Masyarakat Fakfak, apabila melihat atau mengetahui keberadaan Para DPO tersebut dapat menghubungi Kantor Kepolisian terdekat.
(Humas Polres Fakfak/Amatus Rahakbauw).