Senin 17 Mar 2025

Notification

×
Senin, 17 Mar 2025

Iklan

Iklan

Sosialisasi e-Berpadu Pada Pengadilan Negeri Fakfak Kelas II Kepada Para Penegak Hukum di Kabupaten Fakfak-Papua Barat

24 Oktober 2022

 


Fakfak, Papua Barat, zonamerdeka.com - Bertempat di Pengadilan Negeri Fakfak Jalan  Yos Sudarso,Kelurahan Wagom Distrik Pariwari Kabupaten Fakfak Provinsi Papua Barat Senin,( 24/10/ 2022)wit, telah dilaksanakan sosialisasi eksternal aplikasi peradilan e-Berpadu di Pengadilan Negeri Fakfak. 





Sebagaimana telah diketahui bersama bahwa pada tanggal 19 Agustus 2022 yang lalu, bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Mahkamah Agung yang ke-77, Mahkamah Agung RI telah meluncurkan aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu atau disingkat e-BERPADU pada 7 wilayah Pengadilan Tingkat Banding yang ditunjuk. 


Sebagai pilot project berdasarkan SK KMA Nomor 238/KMA/SK/VIII/2022 tentang Penunjukan Pengadilan Percontohan Pelaksanaan Uji Coba Implementasi Aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-BERPADU) yang kemudian ditindak lanjuti dengan penerbitan SK KMA Nomor 239/KMA/SK/VIII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Perkara Pidana Terpadu Secara Elektronik. 


Kedepan sebelum tahun 2023, diharapkan seluruh peradilan di Indonesia telah menerapkan aplikasi tersebut;Aplikasi ini merupakan bentuk upaya Pengadilan Negeri Fakfak dalam rangka mewujudkan sistem peradilan elektronik bagi perkara pidana, karena dalam penanganan perkara pidana Pengadilan Negeri Fakfak tidak bisa bekerja sendiri tanpa melibatkan institusi penegak hukum yang lain, seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan Rutan/Lapas karena dalam crimial justice system semua institusi penegak hukum tersebut memiliki tugas dan fungsi yang saling berkaitan.


Aplikasi ini juga diharapkan akan membantu para stakeholder terkait dalam hal sebagaimana berikut :


- Terwujudnya sistem administrasi penanganan perkara pidana berbasiskan Teknologi Informasi.


- Memangkas Birokrasi dan terciptanya efektivitas dalam Layanan Acara Perkara Pidana

- Meningkatkan Efektivitas dan Efisiensi bagi para Aparatur Penegak Hukum, Masyarakat Pencari Keadilan dan Advokat

- Meminimalisir Tatap Muka dan Meminimalisir Adanya penyimpangan

- Memudahkan Koordinasi Antar Aparat Penegak Hukum, Kerja sama antar aparat 

penegak hukum dalam menjalankan kegiatan yang berkaitan dengan teknis operasional pelayanan publik dan/atau pendukung pelayanan publik Aplikasi e_BERPADU telah dirancang sedemikian rupa sehingga mampu memfasilitasi kebutuhan dalam proses penanganan perkara pidana pada tahap pra persidangan, yaitu:


1. Pelimpahan berkas perkara secara elektronik;

2. Izin/persetujuan penggeledahan secara elektronik;

3. Izin/persetujuan penyitaan secara elektronik;

4. Perpanjangan penahanan ke pengadilan secara elektronik;

5. Izin besuk tahanan secara elektronik;

6. Permohonan pinjam pakai barang bukti secara Elektronik; dan

7. Penetapan diversi dan pembantaran.

Dalam kesempatan yang sama Hakim sekaligus Humas pada Pengadilan Negeri Fakfak, 

Bapak Ganjar Prima Anggara, S.H. dalam pemaparannya mengatakan akan melaksanakan 

Memorandum of Understanding (MoU) penggunaan Aplikasi e-Berpadu kepada para pimpinan 

stakeholder terkait .


Pada akhir pemaparannya, Hakim yang berkartu penduduk dari Provinsi DKI Jakarta ini juga menambahkan bahwa dari segi sarana prasarana berupa server dan storage dijelaskan bahwa aplikasi ini sangatlah aman untuk digunakan serta diimplementasi di

Seluruh Indonesia, dimana estimasi ukuran dokumen per perkara diperkirakan sejumlah 320 Megabyte dan jumlah perkara pidana tahun 2022 sebanyak 200.000 perkara.


PENGADILAN NEGERI FAKFAK KELAS II

Jalan Yos Sudarso, Nomor 92, Kabupaten Fakfak selanjutnya Aplikasi e_BERPADU telah diaudit oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dalam kaitannya dengan keamanan aplikasi.


Sosialisasi yang secara langsung ini dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Fakfak, 

Humas Pengadilan Negeri Fakfak, Panitera, Panitera Muda Pidana, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Fakfak, Kasat Reskrim Polres Fakfak, Kasat Narkoba Polres Fakfak, Petugas Lapas, dan 

Advokat Posbakum PN Fakfak.,24 Agustus 2022

Humas Pengadilan Negeri Fakfak

Ganjar Prima Anggara, S.H (Amatus Rahakbauw).





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close