Notification

×

Iklan

Iklan

Pelebaran jalan di Batam center sudah selesai, Tapi malah jadi tempat parkir liar

11 Oktober 2022


 



BATAM, zonamerdeka.com - Pemerintah Kota Batam melakukan pengerjaan pelebaran jalan dari kawasan pertokoan Greenland sampai ke kantor Bp Batam dan sekitarnya (11/10/2022).


Tapi lokasi badan jalan yang baru selesai diperlebar  berubah fungsi jadi tempat parkir liar.


Padahal sudah jelas ada jalur khusus sepeda malah di pakai parkir kendaraan motor dan mobil.


Amiruddin pejalan kaki yang di jumpai awak media di lokasi,mengatakan bahwa jalan yang seharusnya di peruntukan untuk jalur sepeda  malah di pakai untuk parkir liar.


Jelas kita lihat bahwa jalan dari pertokoan Greenland sampai ke depan Pelabuhan Internasional Batam Center dan sekitarnya di pakai untuk parkir kendaraan, ujarnya. 


Amiruddin bertanya  tujuan Pemko Batam memperlebar jalan tersebut hanya untuk lokasi parkir atau untuk jalur sepeda dan pejalan kaki.


Seharusnya Dinas Perhubungan Kota Batam, harus turun langsung untuk menertibkan kendaraan yang parkir sembarangan di bahu jalan, Sebab kalau di biarkan percuma saja jalan di perlebar tapi berubah fungsi. 


Dan perlu juga mengingatkan kepada pengendara untuk tidak parkir di badan jalan karena menggangu kendaraan lain yang melintas. 


Untuk rambu rambu juga di perbanyak agar menyadarkan para pengendara supaya tertib berlalulintas dan larangan parkir juga harus ditempatkan di sepanjang jalan. 


Agar timbul keperdulian para pengendara tidak parkir sembarangan lagi. 


Apalagi perkantoran dan sejumlah ruko di kawasan Batam Center sudah banyak yang memperluas area jualan hingga ke pinggir trotoar.


Memang Dinas Perhubungan sudah melakukan solusi masalah parkir ini ke kawasan sekitarnya  Seperti sosialisasi di Greenland. 


Untuk yang melanggar akan di lakukan Derek paksa jika tetap membandel tetap parkir di bahu jalan. 


Amiruddin mengatakan kalau saran saya seharusnya dinas perhubungan jangan hanya sekali sekali, menyosialisasikan tapi harus kontinyu setiap hari,dan perlu di lakukan patroli rutin sekitar kawasan Batam Center. 


Kalau memang melanggar baru di lakukan tindakan terhadap kendaraan-kendaraan yang parkir di badan jalan kawasan itu.


Dan untuk juru parkir di sana, perlu ditertipkan karena kawasan itu bukan untuk Lahan parkir tapi di peruntukan untuk jalur sepeda dan pejalan kaki. 


Untuk jukir (juru parkir) yang bertugas tidak boleh lagi memungut uang parkir karena sdh melanggar Perda pemerintah kota Batam. 


Reporter: Aziz nas 







ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close