Taliabu, zonamerdeka.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara (Malut) sempat dihebohkan dengan informasi diduga meluluskan salah satu pengurus partai politik sebagai Panwascam.
Bawaslu bahkan telah mengantongi SK parpol yang mencantumkan anggota panwascam itu, usai namanya dinyatakan lolos seleksi.
Ketua Bawaslu Taliabu, Lylian mengaku sudah memanggil anggota panwascam tersebut untuk klarifikasi.
"Jadi yang kami panggil tadi itu yang bersangkutan Hasan Lek. Dan Ketua Partainya kami minta keterangan lewat video call," kata Lylian, Jum'at (28/10/2022).
Menurut Lylian, ketua partai politik saat ditanya mengaku belum pernah melantik pengurus partainya.
Karena itu, keganjalan tersebut murni sebagai pencatutan nama oleh parpol yang dimaksud.
"Jadi perekrutannya hanya berdasarkan setor nama-nama saja. Terus saya tanya apakah nama itu sudah dikonfirmasi yang bersangkutan, dia (Ketua) bilang tidak, mereka tidak konfirmasi," ungkap Lylian.
Selain itu, kata Lylian, Hasan Lek pun baru mengetahui namanya dicatut sebagai pengurus partai politik sejak tahun 2017.
"Seharusnyakan dalam aturan untuk kepengurusan merekrut anggota, ini harus ada pernyataan, supaya dikeluarkan KTA sebagai kader," ucapnya.
Lylian mengatakan, justru Hasan Lek ini pernah menjabat juga sebagai anggota Panwascam tahun-tahun sebelumnya.
"Kemudian yang bersangkutan ini pernah menjadi panwascam sebelumnya, maksudnya kenapa dari tahun 2019 tidak ada laporan, nanti ini," tanyanya.
Selain itu, Bawaslu bakal melantik nama-nama anggota Panwascam Taliabu pada Sabtu besok. (sdl)