Notification

×

Iklan

Iklan

6 Tahun Laporan Penganiayaan Oleh Debcolector BCA Finance Tak Kunjung Diproses, Duh Miris

20 November 2022


 


Medan, zonamerdeka.com - Sudarto Sinaga selaku warga Jalan Turi Ujung, GG Danau Toba, No.16 Medan, hingga sampai saat ini belum ada mendapatkan titik terang untuk kepastian hukum terhadap dirinya sebagai pelapor ataupun korban. 


Pasalnya terkait dengan kasus yang dialami Sudarto berdasarkan Laporan Polisi (LP) yang telah dibuatnya di Polsek Medan Kota jajaran Polrestabes Medan Polda Sumut ini tak kunjung diproses hingga sampai sekarang, Sabtu (19/11/2022).



Sudarto Sinaga yang juga diketahui selaku Anggota Polri aktif ini, sebelumnya telah membuat Laporan Polisi ke Mapolsek Medan Kota, pada hari Sabtu 31 Desember 2016 yang lalu, sekira pukul 15.30 WIB.



Adapun terkait LP ini tertuang dalam Nomor STPL/1229/K/XI/2016/SU/POLRESTA MEDAN SEKTOR MEDAN KOTA, tertanggal 31 Desember 2016, yang distempel dan ditandatangani langsung oleh petugas Aiptu D Karo-Karo selaku KA SPK-3, A.n Kepala Kepolisian Sektor Medan Kota.



Dalam STPL tersebut diterangkan bahwa Sudarto Sinaga selaku korban telah mengalami suatu peristiwa ataupun perkara mengenai perihal kasus Pencurian Dengan Kekerasan maupun Perbuatan Tidak Menyenangkan yang telah dialaminya ketika itu, bertempat di Jalan Brigjen Katamso Medan (SPBU Lewat Jalan Pelangi).



Berdasarkan keterangan yang berhasil dihimpun oleh awak media ini, Sudarto Sinaga selaku korban menjelaskan bahwa, ketika itu ada sebanyak 7 orang Pelaku yang mengatasnamakan dirinya dari petugas Debcolector Lesing BCA Finance telah melakukan penyitaan terhadap 1 unit Mobil miliknya bermerek Daihatsu Xenia.



Saat itu 7 orang Pelaku tersebut mendatangi korban (Sudarto Sinaga) di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menyita kendaraan milik korban secara paksa dan arogan, serta diiringi dengan perlakuan tidak manusiawi yakni melakukan penganiyaan secara bersama-sama. Para pelaku maupun petugas yang mengatasnamakan Debcolector BCA Finance itu menyita kendaraan milik korban tanpa disertai dengan penunjukan surat tugas penyitaan maupun melayangkan surat peringatan kepada korban. Bukan nya bekerja secara profesional, 7 orang Pelaku itu langsung secara membabi-buta menganiaya si Korban hingga babak belur. Betapa tidak, korban hanyalah seorang diri menghadapi ke-7 orang Pelaku tersebut. Hal itulah yang membuat korban tidak berdaya menghadapi serangan yang mengakibatkan Mobil milik Korban berhasil dibawa kabur oleh para Pelaku.



Merasa tidak terima atas perlakuan yang dilakukan oleh ke 7 orang Pelaku tersebut, Sudarto lantas membuat Pengaduan nya ke kantor polisi yakni Polsek Medan Kota pada saat itu juga tanggal 31 Desember 2016 pasca dirinya mengalami peristiwa tersebut. Namun hingga sampai saat ini sudah terhitung 6 Tahun lamanya, LP tersebut tak kunjung diproses. Ada apa dengan kinerja Polsek Medan Kota ??



Secara perbuatan keji ke 7 orang Pelaku itu sesungguhnya mutlak bersalah yang dilengkapi dengan 2 alat bukti mencukupi unsur yakni rekaman CCTV beserta visum surat keterangan dokter (Opname) dan keterangan dari Korban yakni tempat dimana Mobil milik Korban yang dirampas oleh ke 7 orang Pelaku tersebut berada berdasarkan GPS, namun dalam hal ini Petugas dari Polsek Medan Kota bukan nya langsung menanggapi dan menindaklanjutinya, malah terkesan seperti mengendapkan kasus ini.



Perbuatan keji ke 7 orang Pelaku tersebut sejatinya dapat dijerat dalam Pasal 365 KUHP yakni mengenai tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Selain itu penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama dapat dijerat dengan UU No. 1 tahun 1946 Pasal 170 Subs Pasal 351 ayat 1 KUHPidana. Tidak menutup kemungkinan untuk ke 7 orang Pelaku tersebut yang diketahui berinisial Ginting dan Silitonga DKK dapat diancam dengan kurungan selama-lamanya 12 Tahun penjara.



Untuk itu, pelapor, Sudarto Sinaga yang didampingi langsung oleh pengacaranya Eileen Prahmayanthy Siregar SH bersama dengan Mario Oktavianus Sinaga SH selaku Pimpinan Umum/Redaksi MEDIA NAGA NEWS dengan ini mengharapkan agar Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan SIK SH MH dan Kanit Reskrim Iptu Widi beserta petugas Unit Reskrim Polsek Medan Kota melalui penyidik yang diketahui bernama Bripka Anas Hasibuan dapat segera turun tangan untuk betul-betul memproses penyelesaian kasus tersebut.



“Sejak tertanggal 31 Desember 2016 hingga sampai saat ini, saya sudah berkali-kali dimintai keterangan oleh Juru Periksa (Juper/Penyidik) yakni Bripka Anas Hasibuan, namun hingga kini sudah 6 Tahun lamanya LP saya ini tidak ada kejelasan,” papar Sudarto Sinaga saat ditanyai wartawan, Jumat (18/11/2022), sekira pukul 14.30 WIB, di laman Mapolsek Medan Kota.



Sementara itu penyidik Bripka Anas Hasibuan saat dimintai keterangan mengatakan bahwa dirinya berjanji akan memproses kasus ini.



"Kita akan membongkar lagi kasus ini dan mulai Minggu depan akan kita proses," ucap penyidik Anas Hasibuan. (M)


Mujiman





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini