Gunungsitoli, zonamerdeka.com - Bawaslu Kota Gunungsitoli diduga memaksakan diri melantik anggota Panwascam yang masih merangkap jabatan di pemerintahan. Pelantikan itu tetap dilaksanakan meski tanpa bukti surat pengunduran diri yang bersangkutan.
Usai pelantikan itu, menjadi pembicaraan luas dikalangan masyarakat dan aktivis. Hal ini disampaikan Yasona Gea. Minggu (06/11/2022).
Menurutnya, dari 18 nama-nama Panwascam se- Kota gunungsitoli yang sudah dilantik itu dan terdapat sebanyak 5 (lima) orang yang masih rangkap jabatan atau pekerjaan lain.
"Bawaslu Gunungsitoli ini ada apa..? melantik Panwascam terpilih yang masih rangkap jabatan sehingga timbul dugaan adanya titipan dan lain sebagainya, "Ungkapnya.
Yason pun meminta Bawaslu Gunungsitoli untuk menganulir hasil pelantikan Panwascam tersebut dan apabila Perangkat Desa memaksa atau dipaksakan menjadi Panwascam, berarti terjadi pembenturan UU Desa dengan UU Pemilu.
Tugas Perangkat Desa secara garis besar adalah pelayanan sesuai Undang-Undang Desa No. 6 Tahun 2014. Tugas demikian tidak boleh diganggu dan tidak bisa diwakilkan kepada siapa pun.
Sedangkan, Panwascam juga jabatan,Tugas utama adalah pengawasan, bukan pelayanan berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
Apalagi, yang merangkap tersebut terpaksa terbentur pada perwal Kota Gunungsitoli Nomor 37 tahun 2017 pada pasal 24 menyebutkan bahwa perangkat desa dilarang merangkap jabatan atau profesi lain yang penghasilannya berasal dari pemerintah, pemerintah propinsi atau pemerintah daerah.
Yasona sangat berharap kepada Bawaslu Kota Gunungsitoli agar melakukan evaluasi atas penetapan anggota Panwas se-Kecamatan Kota Gunungsitoli, karena dinilai ada semacam sarat kepentingan.
"Jika tidak diindahkan oleh Bawaslu dan kami akan segera melayangkan laporan ke DKPP terkait panwascam yang diduga bermasalah dan dipaksakan dilantik Bawaslu Gunungsitoli, karena berbagai dugaan, "Pungkasnya.
Diketahui, nama nama panwascam yang merangkap jabatan itu yakni :
1. Warisman Juang Solala Telaumbanua (Ketua Panwascam) dan merangkap sebagai Kepala Dusun dan Kaur di Desa Sisarahili Gamo, Kecamatan Gunungsitoli.
2. Dermawan Zega (Ketua Panwascam) dan merangkap Perangkat Desa atau Kasi Pemerintahan di Desa Nazalou Lolowua, kecamatan Gunungsitoli Alo'oa.
3. Sati Budiman Gea, A.Md (Anggota Panwascam) dan merangkap sebagai perangkat Desa atau Kasi Kesejahteraan di Desa Siwalubanua II, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi.
4. Sonitehe Gea, SH, MM (Anggota Panwascam) dan merangkap menjadi Ketua BPD di Desa Sihareo Siwahili, Kecamatan Gunungsitoli Barat.
5. Sofyanus Laoli, SH (anggota Panwascam) dan merangkap sebagai Ketua BPD di Desa Hiligodu Ulu, Kecamatan Gunungsitoli Utara.
(YL/TB)