Raja Ampat, Papua Barat, zonamerdeka.com - Bertempat di Resort D'Coral Paradise Resort, Jln.Trans Waisai, Kampung Sapokren Distrik Kota Waisai, Kabupaten Raja Ampat, Kamis pagi (17/11/ 2022) Pukul 10.34 wit.
Telah dilaksanakan kegiatan Coffe Morning dengan Agenda Diskusi strategi Pengawasan Pariwisata, giat dipimpin oleh Ellen Risamasu (Kadis Pariwisata Kab. Raja Ampat), dan dihadiri sekitar 30 Orang.
Hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya sebagai berikut
1. Kadis Perikanan Kabupaten Raja Ampat Drs. Yusdi N. Lamatenggo, S.pi Msi.
2. Koordinator BKKPN Kupang Satker KKN Raja Ampat Ferdinand I P. Bata
3. Yayasan Konservasi Indonesia Papua Barat Meidiarti Kasmidi
4. Kepala BLUD UPTD Raja Ampat
Syafri T.
5. Kepala UPTD Destinasi Wisata Raja Ampat Adrian Kaiba
6. Sekertaris Pariwisata Muh. Hanif Fikri
7. Rical Yayasan Konservasi Indonesia Papua Barat
8. Para staf Pariwisata Kab. Raja Ampat.
9. Yayasan Konservasi Indonesia (YKI).
Di lanjutkan dengan Rangkaian kegiatan sebagai berikut kegiatan tersebut di buka langsung dengan Penyampaian oleh Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Raja Ampat,oleh yang intinya.
Dengan diadakannya diskusi hari ini diharapkan dapat meningkatkan strategi peningkatan Pariwisata di Kabupaten Raja Ampat, dan kesempatan saya berikan kepada ibu Meidiarti Kasmidi untuk membuka diskusi pada hari ini.
Dalam Penyampaian Meidiarti Kasmidi Yayasan Konservasi Indonesia Papua Barat, intinya.
Kami dari konservasi Indonesia posisinya mendukung untuk proses ini tapi semuanya tergantung dari Tim hari ini.
Kami sudah membantu dengan menyebarkan waktu FGD lalu di Cafe Barcelona, kita juga waktu itu membahas tentang bagaimana strategis untuk penanganan pelanggaran Pariwisata karena ini cukup penting di Raja Ampat apalagi kita sudah satu pemahaman bahwa Raja Ampat ini kita mau kembangkan secara berkelanjutan yaitu Lingkungan, Ekonomi dan Sosial Budaya. Apalagi skarang Raja Ampat dalam proses untuk status UNESCO Global Geopark yang didalamnya ada unsur edukasi, dedikasi dan ekonomi.
Sekarang kita mau buat strategi yang paling utama untuk kita bisa mengendalikan pelanggaran-pelanggaran Pariwisata, baik itu Wisatawannya, baik juga Operatornya agar lingkungan kita tetap terjaga dan juga mereka mengikuti Budaya yang ada di Raja Ampat.
Saya ingat pesan Bupati yang menyampaikan bahwa saya tidak butuh wisatawan banyak ke Raja Ampat, tapi saya butuh adalah wisatawan yang mau ikuti aturan Raja Ampat.
Pelanggan yang kita identifikasi kemarin, bentuk pelanggarannya seperti apa terlihat disini ada yang pelanggaran COC, pelanggaran ijin Administrasi, Pelanggaran Satwa, dan lainnya.
Dilanjutkan juga dengan Penyampaian Drs. Yusdi N. Lamatenggo, S.pi Msi selaku Kadis Perikanan Kabupaten Raja Ampat, yang intinya sebagai berikut.
Kalau di Pariwisata kita punya Pepres 63 Tahun 2014 tentang pengawasan dan pengendalian Kepariwisataan.
Pengawasan ini dalam undang-undang ada 2 macam yaitu pengawasan terhadap pelaku usaha dan Wisatawan, karena perlakukan untuk Pelaku usaha dan Wisatawan pasti berbeda dan ada aitem-aitem untuk mengawasi mereka.
Wisata ini berhubungan tentang pengelolaan, jadi kalau Pariwisata ada yang khusus provinsi yang mengatur tentang kebijakan umum Pariwisata tapi ada juga regulasi di masing-masing kawasan, tinggal bagaimana mencari benang merahengkonek antara kawasan-kawasan.
Untuk lokasi-lokasi yang dikelola oleh Adat itu yang diperkuat lagi, apakah mereka sudah sudah punya regulasi itu yang diperkuat lagi, apakah mereka sudah punya regulasi dalam bentuk perka yang mengatur bagaiman pengelolaan dalam versi masyarakat itu yang kita bantu dan perkuat.
Selaku Kepala BLUD UPTD Raja Ampat, intinya sebagai berikut,saya sepakat dengan apa yang disampaikan oleh Pak Yusdi, saya pikir kita lebih pada mengsingkronasi dan berpedoman kepada kepres 63 tahun 2014.
yang ada di kami saat ini adalah kita sedang mendorong sistem pemantauan pengendalian pengawasan pengguna ini juga sudah masuk ditingkat Provinsi karena sudah konsultasi di Kemendagri.
Kita punya tim lapangan jaga laut dimana tugasnya adalah bagaimana memastikan pemanfaatan kawasan sesuai dengan sistem donasi dan aturan lainnya.
Terkait dengan penegakan hukum terkait pelanggaran Ayunifising dan destrakefising itu dikembalikan kepada aturan berlaku.
Kemarin kami membawa tim peninjau dari kementrian mereka membawa 5 Provinsi untuk Raja Ampat bagaimana belajar terkait kawasan, yang kita butuhkan secara real adalah bagaimana tempat pengendalian kawasannya.
Penyampaian Ferdinand I P. Bata Koordinator BKKPN Kupang Satker KKN Raja Ampat, intinya.
Untuk sistem kerjanya kami tidak jauh beda dengan Pak Syafri cuma bedanya kami dikelola oleh Nasional dan Daerah, pengawasan kami itu berada di direktorat tersendiri jadi kami dikhususkan untuk bagaimana mengelola kawasan konservasi secara tupoksi ada di teman-teman PSTKP, jadi kami bagaimana mengatur, dan dalam tugas fungsi kita juga ada yang namanya monitoring aktivitas penempatan kawasan intonasi disitu kita melihat bagaiman aktivitas dari sisi Perikanan maupun pariwisata.
Terkait dengan pelanggaran itu kita berkoordinasi dengan PSDKP sehingga penindak lanjutan dalam teknis sesi hukumnya penegakan hukumnya itu ada di PSDKP, Selain PSDKP kami juga berkodinasi dengan instansi lain yaitu kepolisian dalam hal ini Saya PolAir maupun Angkatan Laut dilihat dari sejauh mana kasus-kasus itu dan kondisi dilapangan.
PSDKP mempunyai satu sistem yang namanya Pokmatwas jadi sistemya adalah keterlibatan masyarakat lokal dalam kelompok nelayan membantu dalam sesi pengawasan dilingkungannya.
Kami juga dari pengelola kami membangun komunikasi dengan sistem pemberdayaan, pemberdayaan dalam kelompok masyarakat baik semua aspek yang berkaitan dengan pemberdayaan masyarakat baik dari sisi Perikanan maupun sisi Pariwisata, sehingga bersingkron antara informasi kasus-kasus yang terjadi di pengawasan.
(Amatus Rahakbauw)