Bangka, zonamerdeka.com - Persoalan batas desa antara desa yang satu dengan desa yang lain, dalam penyelesaiannya menentukan batas desa, harus diselesaikan secara musyawarah mufakat. Untuk itu kepala desa, perangkat desa segera melakukan musyawarah mufakat. Jika tidak, secara peraturan per undang undangan bupati memiliki hak memutuskan dan menetapkan. Hal itu dikatakan Bupati Bangka, Mulkan.SH.MH kepada wartawan usai giat Evaluasi Pelaksanaan APBDes Anggaran 2022 Desa, di Gedung Serba Guna, Kecamatan Pemali, Selasa (15/11/2022).
Dijelaskan Mulkan, hal batas desa ini sangat penting untuk ditata dan ditentukan batas wilayah desa. Untuk itu diharapkan kepala desa, perangkat desa segera melakukan musyawarah mufakat antara desa, guna menentukan batas desa, "Apabila antara desa-desa tidak melakukan musyawarah mufakat. Otomatis bupati yang akan menentukan dan menetapkan. Sebab secara peraturan perundang undangan bupati memiliki hak untuk menetapkan batas desa, " tegas bupati Bangka.
Ditambahkan oleh orang nomor satu di Bangka ini, tentunya ketika bupati yang menetapkan, menentukan batas desa, pasti ada yang merasa dirugikan dan ada yang tidak senang, "Tapi apa boleh buat kalau pemerintah pusat mendesak bahwa pemerintah daerah harus menyelesaikannya. Untuk itu diminta kepala desa, perangkat desa segera melakukan musyawarah mufakat antara desa, " jelas Mulkan.
Bupati Bangka juga menyebutkan, bahwa untuk capaian-capaian pelaksanaan penggunaan APBDes tahun 2022 sudah memenuhi terhadap ketentuan-ketentuan aturan yang ditetapkan. Namun yang paling penting, pelayanan terhadap masyarakat dan didaerah ini, baik kesehatan, pendidikan dan sektor lainnya sudah cukup baik, "Dengan pendapatan yang cukup, kita terus membangun meningkatan infrastruktur, yaitu pembangunan jalan. Sebab jalan merupakan penghubung kegiatan, antara sektor yang satu dengan sektor yang lainnya, "ujar Mulkan.
(eru)