zonamerdeka.com -- Nias -- Penetapan dan Pencabutan nomor peserta calon kepala Desa Hiliwaele ll Kecamatan Botomuzoi Kabupaten Nias sudah dilaksanakan oleh Panitia pelaksana pemilihan kepala Desa pada tanggal 04/11/2022.
Salah Seorang Bakal Calon Kepala Desa Hiliwaele ll Kecamatan Botomuzoi Kabupaten Nias Mengapresiasi dan berterimakasih atas langkah - langkah Panitia Pelaksana Pilkades Hiliwaele ll yang bekerja sesuai dengan tahapan dan aturan yang berlaku.
"Saya atas nama Bearo Waruwu salah satu bakal calon yang sudah memenuhi persyaratan dan telah lulus dalam tahapan ferifikasi berkas, mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada panitia pelaksana Pilkades Hiliwaele ll yang mana sesuai dengan pengamatan kami sebagai bakal calon bahwa Panitia telah bekerja sesuai dengan tahapan dan aturan yang berlaku," katanya.
Selanjutnya Ketua Panitia Pilkades saat di wawancarai oleh beberapa media menjelaskan bahwa " sesuai dengan tahapan perbup No 19 tahun 2022, pada tanggal 03 November tahun 2022 kami Panitia telah menetapkan Bakal Calon Kepala Desa Hiliwaele ll dengan jumlah 2 orang dan pada tanggal 04 November, sesuai tahapan kami panitia juga telah mengumumkan Penetapan Calon Kepala Desa dan di sertai dengan pencabutan nomor urut peserta melalui papan informasi Desa, dan sesuai dengan berita acara. Ucap Ketua Pilkades.
Menurut Ketua Pilkades bahwa munculnya berita acara yang telah di terbitkan oleh Camat Botomuzoi mengandung unsur kontrofersial diantara Masyarakat dimana pada tanggal 03 November 2022 camat mengatakan bahwa batas penyelesaian masalah sampai hari ini pada pukul 24.00 wib. Sehingga di duga camat melakukan keperpihakan karena tidak memenuhi undangan dari Panitia Pilkades Hiliwaele ll tertanggal 02 November 2022 yang di Sampaikan kepada kecamatan Botomuzoi sesuai dengan no. 005/10/PPKD/DS - HILIWAELE II/2022 tentang penyelesaian sanggahan saudara Hezatulo Waruwu di tingkat Desa.
DesZeb