Notification

×

Iklan

Iklan

Kementrian KP Sosialisasi Kebijakan Pengelolaan Pengawasan Lobster di Sukabumi

10 November 2022


 


Sukabumi, zonamerdeka.com - Kementrian Kelautan dan Perikanan bersama Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sukabumi menggelar Sosialisasi Kebijakan Pengelolaan Pengawasan Lobster yang dibuka langsung oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Dirjen PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Dr. Drama Panca Putra, S.Pi, M.Si, bertempat di Pelelangan Ikan Cisolok, Cikahuripan, Desa Cisolok, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Rabu, (9/11/2022).

Acara ditandai dengan penandatanganan komitmen kesepakatan dari para nelayan terkait pemanfaatan lobster yang sesuai dengan peraturan yang telah berlaku, penandatanganan disaksikan langsung 

oleh Wakil Bupati Sukabumi, Direktur Pengelolaan Pengawasan Sumberdaya Perikanan, Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi , UPTD PSDKP Wilayah Jawa Barat, Polres dan TNI AL.


Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri Wakil Bupati Sukabumi, Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkap Ikan DJPT, Perwakilan Direktur Sumber Daya Ikan DJPT, Perwakilan Direktur Perbenihan DJPB, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, DJPSDKP, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan, Direktur Penanganan Pelanggaran, DJPSDKP, Kepala Dinas KP Provinsi Jawa Barat, Kepala Dinas KP Kabupaten Sukabumi, Kepala Pangkalan PSDKP Jakarta, Kasat Polairud Polres Sukabumi, Komandan Posal TNI AL Pelabuhan Ratu, Kepala UPTD PSDKP WS – DKP Jabar, Camat Cisolok, Kepala PPN Palabuhanratu yang diikuti oleh para nelayan dan pembudidaya Lobster.


Sosialisasi Kebijakan Pengawasan Lobster ini dilaksanakan sesuai dengan peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 16 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan nomor 17 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan di Wilayah Negara Republik Indonesia.


Seperti halnya Sosialisasi Kebijakan Pengelolaan Pengawasan Lobster yang dilaksanakan di Palabuhanratu ini juga membahas tentang aturan terkait pengelolaan pemanfaatan dan pengawasan penangkapan, pembudidayaan dan distribusi Benih Bening Lobster (BBL), Benih Lobster, dan Lobster.


Dalam Sambutannya, Dirjen PSDKP menyampaikan bahwa lobster adalah barang berharga sehingga harus dijaga kelestariannya (sustainable). Informasi keberadaan potensi lobster saat ini diperoleh dari data tangkapan yang disampaikan nelayan. 


Ia menyebutkan sosialisasi ini berdasarkan UU Perikanan no. 31 thn 2009 junto UU no. 45 thn 2004, Permen KP no. 17 thn 2021,Permen KP no. 16 thn 2022. Ada 5 (lima) program strategis yang digalakkan KKP saat ini.


Adapun beberapa program strategis KKP tersebut, diantaranya memperluas konservasi, 30℅ dari luas areal wilayah penangkapan, penangkapan ikan secara terukur berdasarkan kuota penangkapan, menjaga daya dukung lingkungan dengan budidaya ikan yg ramah lingkungan dan penataan ruang laut. Bulan cinta laut, nelayan tidak menangkap ikan selama satu bulan selama 1 tahun diganti dengan nelayan mengumpulkan sampah dan dinilai dengan besaran rupiah.


Disampaikan juga bahwa Pengawasan terhadap Pengelolaan Lobster dilakukan karena BBL sangat berharga sehingga pemanfaatannya perlu diawasi. Adapun terkait penangkapan Lobster saat ini hanya dapat didistribusikan untuk keperluan budidaya , dimana hal ini juga harus disesuaikan dengan kuota yang telah diatur pada PERMENKP no. 70 tahun 2021. 


Saat ini untuk Potensi Lobster sendiri adalah sebanyak 55juta diperairan selatan, penangkapan dapat dilakukan oleh nelayan kecil yang terdaftar dan direkomendasikan oleh Dinas Kabupaten.


Pengelolaan pemanfaatan BBL di wilayah Provinsi Jawa Barat Wilayah Selatan ada di 17 Kabupaten,dimana Issue yang masih menjadi tantangan saat ini adalah masih maraknya penyelundupan terhadap BBL, teknologi budidaya yang belum dikuasai, dan belum adanya nilai tambah dari BBL dan belum maksimalnya Pengelolaan pemanfaatan BBL.


Mengenai pengelolaan budidaya disampaikan bahwa saat ini untuk nilai pasar produk perikanan global, lobster salah satu komoditas ekonomis tinggi. China adalah pasar tertinggi perikanan indonesia. Volume ekspornya mencapai 28 juta dollar , hal ini dipengaruhi oleh potensi lahan dan sumberdaya yang tinggi. Saat ini Unit Pelaksana Teknis yg ditugaskan untuk pengembangan budidaya lobster  dan pada pemaparan juga dijelaskan mengenai Kriteria persyaratan pembudidayaan lobster.


Pada kesempatan tersebut nelayan menyampaikan permohonan agar pemerintah pusat dapat segera mengembangkan budidaya dan menciptakan kejelasan pasar bagi para pelaku usaha penangkapan lobster, karena adanya kekhawatiran atas tidak seimbangnya antara hasil tangkapan nelayan dengan kemampuan penyerapan lobster untuk budidaya. 


Hal ini ditanggapi , bahwa saat ini KKP sendiri sedang berupaya untuk terus mengembangkan kampung atau sentra budidaya lobster, melalui adposi teknologi dan rekaya lingkungan lainnya , sehingga kedepan harapannya ini juga dapat dikembangkan dengan baik di Jawa Barat.


Diharapkan dengan adanya kebijakan mengenai Pengelolaan Lobster ini dapat menciptakan kesejahteraan nelayan yang dicapai melalui pengelolaan pemanfaatan dan kelestarian sumberdaya ikan, dan kedepan diharapkan Kabupaten Sukabumi dapat menjadi salah satu daerah yang mampu untuk melakukan produksi lobster yang terintegrasi dari hulu ke hilir.


Berlangsung juga penyerahan Plakat dari Ditjen PSDKP Kepada Pemkab Sukabumi, Kepala Dinas KP Kabupaten Sukabumi, Kepala Dinas KP Provinsi Jawa Barat, Kepala SatPolairud Polres Sukabumi dan Komandan PosAL TNI AL Palabuhanratu.***


(Lison) 








ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini