Nagan Raya, zonamerdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya memberikan klarifikasi terkait isu dugaan suap menyuap atau gratifikasi saat pengusulan dan penetapan calon PJ Bupati Nagan Raya.
DPRK Nagan Raya Tetap menghormati dan Kooperatif terhadap proses hukum yang sedang di lakukan oleh pihak yang berwajib. berkaitan dengan adanya dugaan suap .
Hal tersebut di sampaikan Ketua DPRK Nagan Raya Jonniadi SE. Melalui pesan tertulis yang dikirim kepada Media zonamerdeka.com Rabu Siang 09/11/2022.
Ia menyatakan Proses pengusulan Calon PJ. Bupati Nagan Raya dilakukan berdasarkan Surat dari Kementerian Dalam Negeri (KEMENDAGRI) untuk mengusulkan 3 (tiga) nama Calon PJ. Bupati Nagan Raya mengingat masa jabatan Bupati/Wakil Bupati Nagan Raya sudah berakhir.
Menyangkut dengan teknis dan mekanisme pengusulan calon PJ Bupati Nagan Raya. Pimpinan DPRK Nagan Raya melakukan rapat bersama anggota dewan untuk bermusyawarah dengan kesimpulan bahwa Calon PJ. Bupati Nagan Raya diusulkan berdasarkan usulan masing-masing Fraksi sebanyak satu nama Calon.
Dengan mekanisme yang kita pilih ini melalui kesepakatan seluruh anggota dewan, tentunya hal ini tidak memungkinkan adanya penyelewangan karena keputusan kita serahkan ke masing-masing fraksi untuk mengusulkan nama calon PJ. Bupati" paparnya
Lanjutnya masing-masing fraksi tidak diperlukan dukungan dari fraksi lain untuk mengusulkan nama yang mau di usulkan sebagai kandidat PJ Bupati Nagan Raya.
Perlu kami sampaikan, jelasnya bahwa saat pengusulan PJ. Bupati Nagan Raya DPRK Nagan Raya terdiri dari Fraksi demokrat yang terdiri dari 11 anggota (7 orang dari Partai demokrat, 2 orang Nasdem dan 2 orang PAN ) Mengusulkan Fitriany farhas.
Kemudian Fraksi Aceh Raya Bersama (ARB) terdiri dari 8 anggota (Partai Aceh 3 Orang, Gerindra 2 orang, dan PKB, PBB,PNA masing-masing 1 orang) dengan usulan Azhari.
Terakhir Fraksi Golkar-Sira berjumlah 6 orang anggota (Partai Golkar 3 orang dan Sira 3 orang) mengusulkan T. Syahridar.
Berdasarkan usulan nama tersebutlah yang kami antarkan ke Kemendagri untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku terang Jonniadi
Berkaitan dengan isu di beberapa media adanya dugaan suap-menyuap atau gratifikasi dalam proses pengusulan Calon PJ. Bupati Nagan Raya, menurut nya ini tidak mungkin terjadi karena pada prinsipnya lembaga DPRK Nagan Raya selalu mengutamakan sistem musyawarah dalam mengambil keputusan sesuai dengan amanah Undang-Undang.
Walaupun demikian kami atas nama DPRK Nagan Raya tetap menghormati dan kooperatif terhadap proses hukum yang sedang dilakukan oleh pihak yang berwajib berkaitan dengan adanya dugaan suap menyuap atau gratifikasi saat pengusulan dan penetapan Calon PJ. Bupati Nagan.
Apalagi ini laporan masyarakat, wajib ditindaklanjuti supaya transparan dan kepastian hukum tetap tercipta di Negeri ini.
Kami atas nama Lembaga dan pribadi DPRK Nagan Raya sangat dirugikan, baik secara moril maupun materil terhadap pihak-pihak yang menjustifikasi DPRK Nagan Raya seolah-olah telah terjadi Suap-menyuap saat pengusulan Calon PJ. Bupati Nagan Raya" pungkas Jonniadi
Padahal pihak penegak hukum (Kejaksaan) telah menyampaikan bahwa dugaan suap-menyuap atau gratifikasi sedang dalam pengumpulan data dan keterangan untuk menemukan data autentik ada tidaknya peristiwa pidana tersebut.
Bahkan ada pihak yang berargumen Dugaan Suap menyuap juga dilakukan oleh Ketua Ketua DPRK Nagan Raya, ini kan berita yang sangat merugikan kami secara pribadi apalagi antara isi berita dengan judulnya tidak sesuai tentunya menjadi salah pemahaman bagi masyarakat.
Melalui kesempatan ini kami juga mengharapkan kepada semua pihak agar dapat menyampaikan informasi dan pandangannya sesuai dengan fakta yang terjadi, informasi yang akurat, dari sumber yang terpercaya dan yang lebih penting tidak beropini secara liar tanpa didukung fakta yang memadai.
Mari kedepankan asa praduga tak bersalah dalam setiap peristiwa hukum demi kenyamanan dan ketertiban kita bersama terang Ketua DPRK Nagan Raya Jonniadi SE.
Kontributor Desta