Notification

×

Iklan

Iklan

KPU Tapsel Akan Rekrut 12.298 Anggota Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu 2024

20 November 2022


 


 Tapanuli Selatan, zonamerdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) akan rekrut sebanyak 12.298 Anggota Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu 2024, yang terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat Kelurahan/Desa se - Kabupaten Tapsel.


Hal itu disampaikan Ketua KPU Tapsel, Panataran Simanjuttak,M.Hum, melalui Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih,Sumber Daya Manusia (SDM) dan Partisipasi Masyarakat (Parmas), Jul Hajji Siregar, Sabtu (19/11/2022).


Adapun Rincian badan adhoc penyelenggara Pemilu yang akan direkrut di masing-masing tingkatan terdiri dari :


1. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sebanyak 75 orang yaitu 5 orang per kecamatan dari 15 Kecamatan di Kabupaten Tapanuli Selatan.

2. Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebanyak 3 orang per Kelurahan/Desa. dari 248 jumlah kelurahan/Desa di Kabupaten Tapanuli Selatan tentu KPU akan merekrut PPS Sebanyak 744 Orang.

Dijelaskannya,dalam melaksanakan tugasnya PPK dan PPS juga akan dibantu oleh 3 orang Sekretariat di masing-masing Tingkatan,  yakni PPK 3 orang per kecamatan menjadi 45 orang dari 15 Kecamatan di Kabupaten Tapanuli Selatan.


"Begitu juga dengan PPS Sekretariat sebanyak 3 orang per Kelurahan/Desa, dari 248 kelurahan/Desa yang tersebar di KabupatenTapanuli Selatan, tentu akan dibutuhkan 744 orang",jelas Jul Hajji.

Kemudian,lanjutnya, 3. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih yang disebut dengan PANTARLIH KPU Kabupaten Tapanuli Selatan juga akan membentuk 1satu orang per TPS, dari data pemilih berkelanjutan terakhir sebanyak 207.256 pemilih.


"Maka dimungkinkan Jumlah TPS Di Tapanuli Selatan bertambah dari 1011 TPS pada Pemilu Tahun 2019 yang lalu menjadi 1069 TPS untuk pemilu 2024 nantinya, jadi Pantarlih yang akan direkrut sebanyak 1069 orang",ujarnya.

4. Kelompok Penyelenggara Pemungutan (KPPS)  dan Petugas Ketertiban sebanyak 9.621 orang, yang terdiri dari 7 Orang KPPS dan 2 orang Petugas Ketertiban dimasing-masing TPS.

Badan Adhoc Penyelenggara ini, sebut Jul Hajji, akan direkrut berdasarkan Jenjang dan tahapannya, sesuai dengan PKPU No 8 Tahun 2022 tentang pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota.


"Serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum No 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelengara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota",terangnya.

Disebutkan juga,bahwa Tahapan Pembentukan Badan Adhoc Ditingkat PPK akan dimulai pada tanggal 20 November 2022 sampai 16 Desember 2022 dengan masa kerja 16 bulan.

"Tahapan dan masa kerja PPS dimulai 18 Desember 2022 dengan masa kerja 15 Bulan
sementara untuk PANTARLIH dan KPPS masa kerjanya masing 1 bulan dengan tahapan pembentukannya Pantarlih pada tahun  2023 tanggal 22 januari dan KPPS dibentuk pada tanggal 05 januari 2024",tandasnya.

(Baginda Ali Siregar)





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini