Notification

×

Iklan

Iklan

Lembaga Satu Jari Minta Pj Bupati Evaluasi Jabatan Sekwan Aceh Singkil

10 November 2022


 



Aceh Singkil, Zonamerdeka.com --  Jabatan Sekretaris Dewan (Sekwan) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Singkil kini mulai digoyang. Goyangan itu datang dari Lembaga Satu Jaringan Aspirasi Rakyat Aceh Singkil (Satu Jari Aceh Singkil).


Ketua Lembaga Satu Jari Aceh Singkil, Razaliardi Manik mendesak Pj Bupati Aceh Singkil untuk segera mengevalusi dan merotasi jabatan Sekwan yang saat ini dijabat oleh H. Suwan tersebut.


Menurut Razaliardi, selain jabatannya sudah lama. Kinerja H. Suwan selama ini juga menurut penilainnya kurang bisa mengakomodir dua kepentingan di lembaga Wakil Rakyat ini. Sebagai Sekwan katanya, H. Suwan seharusnya mampu menjembatani antara dua kepentingan yang berbeda dalam disebuah lembaga, Yaitu kepentingan legislatif dan Eksekutif.


“Saya sudah lama mengamati permasalahan yang sering terjadi di lembaga wakil rakyat Aceh Singkil itu. Banyak berbenturan-benturan antara dua kepentingan, terutama pada saat pembahasan Anggaran", Katanya kepada Wartawan usai memantau jalannya Sidang Paripurna DPRK tentang Persetujuan Hak Iterplasi terhadap Pj. Bupati Aceh Singkil, Rabu, (09/11/2022) di gedung DPRK Aceh Singkil


Ia bahkan mencontohkan, Pertama, saat pembahasan Rancangan Qanun P-APBK Aceh Singkil 2021 lalu. Saat itu sempat beberapa kali mengalami deadlock karena perbedaan pandangan antara legislatif dan Eksekutif. Meski pada akhirnya disahkan di menit - menit terakhir Pukul 23.00 wib batas akhir pengesahan 30 September 2021. Namun hampir saja P-APBK Aceh Singkil 2021 itu di PERBUPKAN.


Kedua, Saat pembahasan Rancangan Qanun APBK tahun 2022. Pembahasan Rancangan Qanun ini pun sempat deadlock. Sehingga pengesahannya baru dapat dilakukan pada tanggal 10 Desember 2021.  


“Benturan - benturan seperti itu sebenarnya tidak perlu terjadi jika Sekretaris Dewan (Sekwan) mampu memainkan perannya dengan cara membangun komunikasi politik yang baik di lembaga DPRK tersebut”, paparnya.


Razaliardi yang juga mantan Wartawan Harian Angkatan Bersenjata Jakarta ini menyebutkan,  Fungsi dan tata Kerja Sekretaris Dewan itu mempunyai peran ganda sebenarnya. "Berbeda dengan Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) lainnya. Sehingga orang yang tepat menduduki jabatan Sekwan harus lah orang-orang yang mampu berkomunikasi dua arah mata angin.


Secara fungsional Sekretaris Dewan memberikan pelayanan dan pertanggungjawaban kepada pimpinan DPRK dan secara administrasi bertanggung jawab kepada bupati melalui Sekretaris Daerah.


Sekarang lanjut Razaliadi,  Persoalan yang sama akan terulang lagi dalam pembahasan APBK 2023. Bahkan kali ini akan lebih gawat. Satu Jari Aceh Singkil bahkan memprediksi APBK Aceh Singkil Tahun Anggaran 2023 hampir bisa dipastikan tidak akan melalui pembahasan Dewan.


“Sepertinya, hampir bisa dipastikan APBK Aceh Singkil Tahun Anggaran 2023 tidak dibahas lewat DPRK. Sebab sampai hari ini KUA PPAS saja belum diserahkan kepada Dewan. Padahal batas waktu kesepakatan Rancangan KUA - PPAS antara Pemda dan DPRK paling lambat minggu kedua Agustus 2022," terangnya 


"Itu belum lagi menyangkut dengan penyampaian Rancangan Qanun APBK oleh Kepala Daerah kepada DPRK paling lambat minggu kedua bulan September bagi daerah yang menerapkan 5 hari kerja per minggu. 


Kemudian katanya, persetujuan bersama DPRK dan Kepala Daerah paling lambat 1 bulan sebelum dimulainya Tahun Anggaran berkenaan.


“Itu artinya, persetujuan antara DPRK dan Kepala Daerah tentang Rancangan Qanun APBK Aceh Singkil Tahun Anggaran 2023 harus sudah disepakati bersama pada tanggal 30 November 2022”, ulasnya.


Jika landasannya berdasarkan Permendagri No. 84 tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, maka sebut Razaliardi, Batas waktu yang diberikan oleh Permendagri, Ya seperti itu. Kecuali Pj. Bupati berkeinginan APBK Aceh Singkil TA 2023 lewat regulasi Peraturan Bupati (Perbup).


“Sekarang sudah tanggal 9 November, sedangkan pengesahan Rancangan Qanun APBK sudah harus disetujui bersama DPRK dan Kepala Daerah paling lambat 30 November. Coba hitung tinggal berapa hari lagi?”, tanya Dia


Menurutnya, mengacu dari ketentuan tersebut, Maka bisa dipastikan APBK Aceh Singkil Tahun Anggaran 2023 sudah hampir dapat dipastikan tidak melalui proses pembahasan oleh Wakil Rakyat. 


“Pertanyaannya, ada masalah apa sebenarnya antara Kepala Daerah dengan DPRK. Adakah sesuatu yang tidak nyambung? Jika demikian maka perlu seseorang yang mampu melakukan kemunikasi yang baik dengan para politisi di DPRK itu. Biasanya yang melakukan itu adalah seorang Sekwan yang menjembati”, ujar Razaliardi.   


Nah. Kembali pada pokok persoalan awal, maka sudah seyogyanya, Pj. Bupati mengevaluasi kembali jabatan Sekwan Aceh Singkil, digantikan dengan pejabat yang mumpuni berkomunikasi dengan baik 


“Saya pikir masih banyak pejabat eselon II yang lebih layak menduduki jabatan tersebut. Cari pejabat yang mampu menjabatani penyelesaian konflik dua kepentingan yang berbeda di lembaga itu. Dengan demikian kedepannya hubungan antara legislatif dan Eksekutif akan dapat lebih bersinergi dalam membangun Aceh Singkil”, tandasnya.


Razaliardi juga mengingatkan bahwa pengangkatan H. Suwan sebagai Sekwan  ketika itu ditengarai melanggar peraturan dan perundang - undangan karena belum mendapat persetujuan pimpinan DPRK.


“Mungkin belum ada pihak yang memberitahukan persoalan tersebut kepada pak Pj. Bupati Aceh Singkil sekarang. Tapi insya Allah dalam waktu dekat ini kami akan memaparkan kepada PJ. Bupati mengenai pelanggaran peraturan dan perundang - undangan yang terjadi saat pengangkatan Sekwan ketika itu. Dengan demikian akan memudahkan beliau dalam mengevaluasi jabatan Sekwan nantinya”, tutupnya.


Sakdam





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini