RIAU, ZONAMERDEKA.COM - Polsek Pangkalan Kuras jajaran Polres Pelalawan melakukan Problem Solving, terhadap masyarakat binaan, Jumat (19/11/2022).
Problem Solving ini, melakukan perdamaian atau mediasi peristiwa penganiayaan. Kejadian terjadi di Desa Bukit Kesuma Kecamatan Pangkalan Kuras beberapa hari yang lalu.
Dalam kesempatan itu, dihadiri Kedua Belah Pihak dan Ketua RT.002 Dusun II Sei. Medang Desa Kesuma serta Pihak Keluarga dari Kedua Belah Pihak.
Kapolsek Pangkalan Kompol Alwis Saldi SH menjelaskan, hasil Memediasi tersebut dengan jalan kekeluargaan agar tercapainya Kamtibmas yang kondusif. Telah dibuatkan SURAT PERNYATAAN PERDAMAIAN yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Adapun Isi dari SURAT PERNYATAAN PERDAMAIAN antara lain,
1. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA Bersepakat untuk menyelesaikan permasalah tersebut secara Kekeluargaan.
2. PIHAK KEDUA mengakui dan menyesali perbuatannya yang telah dilakukannya yakni melakukan PENGANIAYAAN Kepada PIHAK PERTAMA. PIHAK PERTAMA telah menerima Permohonan maaf atas perbuatan yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA.
3. PIHAK KEDUA berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang serupa maupun perbuatan yang lain yang melanggar Hukum Terhadap PIHAK PERTAMA maupun terhadap orang lain, dan PIHAK KEDUA bersedia memberikan biaya perobatan / sagu hati kepada PIHAK PERTAMA Sebesar Rp. 7.500.000 ( Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ).
4. Dengan adanya Surat Perdamaian ini maka PIHAK PERTAMA sudah merasa tidak dirugikan lagi dan bersepakat untuk tidak melanjutkan Perkara tersebut ke tahap proses hukum serta tidak menuntut dikemudian hari nantinya dan apapun itu yang berkaitan dengan permasalahan tersebut di atas.
5. Apabila Poin 1 s/d 4 tersebut di atas tidak dipatuhi, maka kedua belah pihak bersedia dituntut dan diproses sesuai hukum yang berlaku di Wilayah Negara RI.
"Kegiatan berjalan lancar, kedua belah pihak saling bersalaman dan berdamai," tandas Kapolsek