RIAU, ZONAMERDEKA.COM - Operasi yustisi dan pencegahan aksi C3, kembali digelar oleh personil Polsek Pangkalan Kerinci jajaran Polres Pelalawan di wilayah hukumnya, Kamis (10/11/2022).
Operasi Yustisi dalam rangka pencegahan dan menekan penyebaran Virus Covid-19 dan kejahatan C3 di Wilayah Kabupaten Pelalawan.
Kegiatan Operasi Yustisi, merupakan pendisiplinan terhadap Masyarakat ini, dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) mengajak masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes).
Kapolsek Pangkalan Kerinci Kompol Mahendra Yudhi Lubis SH, MH menyebut, pelaksanaan giat ini berdasarkan Perbup Pelalawan Nomor 63 Tahun 2020 tanggal 21 September 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Pelalawan.
"Personil melaksanakan di sejumlah lokasi atau tempat yang ramai di kunjungi warga Kelurahan Pangkalan Kerinci," imbuhnya.
Dalam operasi yustisi petugas memberikan pemahaman, kepada warga agar selalu menerapkan protokol kesehatan saat beraktivitas.
"Selain itu, juga memberikan sangsi secara tertulis dan lisan jika warga didapati tidak menggunakan masker," tambah Kapolsek.