Notification

×

Iklan

Iklan

Pelaku dan Barang Bukti Judi Rolex di Asmat Diamankan Polisi

16 November 2022


 



Asmat. Zonamerdeka-Kapolsek Agats AKP Okto Samosir., SH. bersama anggota berhasil menangkap dua pelaku judi Rolex bertempat di Jalan cemenes Distrik Agats, Kabupaten Asmat, Papua Selatan, Selasa (15/11/22) malam.


Kedua pelaku yakni RM (26) dan R (30)  ditangkap beserta barang bukti 1 buah alat judi rolex, 1 karpet rolex, 1 buah waterpas, 1 buah penggaris siku dan uang tunai sebesar Rp. 4.465.000


Kapolsek Agats AKP Okto Samosir, S.H ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap pelaku judi Rolex di jalan cemenes Distrik Agats, Kab. Asmat dan saat ini kedua pelaku berserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Asmat guna menjalani pemeriksaan oleh penyidik   reskrim.


“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun,” ujarnya.


Ia pun menjelaskan, kedua pelaku judi rolex ditangkap berdasarkan laporan masyarakat yang resah atas aktivitas tersebut. Mendengar adanya laporan itu, Kapolsek Agats AKP Okto Samosir langsung menggerakkan anggota turun ke lokasi TKP dan amankan pelaku beserta barang bukti yang ada.


“Mendapat laporan tersebut Kapolsek Agats AKP Okto Samosir, S.H bersama personel langsung bergerak ke lokasi tersebut dan mendapati orang yang sedang bermain game rolex tersebut selanjutnya mengamankan kedua pelaku di Mapolres Asmat,” terang Kapolsek.


(Humas Res Asmat/Jefry)





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close