Jember, zonamerdeka.com - Penyebar internet rumahan ditangkap Polisi di Jember. Hal itu diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Panti jajaran Polres Jember. Dugaan penjualan internet rumahan itu terjadi di di Desa Kemuning Sari Lor, Kecamatan Panti, Kabupaten Jember.
Hal itu, dibenarkan oleh Kanit Reskrim Polsek Panti Aipda Beny Wicaksono, saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon selulernya pada Rabu sore (16/11/2022) pukul 17.15 WIB.
Beny, menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan gelar perkara terkait dugaan penyaluran jaringan internet tanpa izin untuk meningkatkan status dari Lidik ke sidik.
Lanjut Beny menjelaskan bahwa pihaknya sudah memeriksa beberapa saksi termasuk tiga terduga pelaku dan akan memeriksa saksi ahli dari Kementerian Kominfo di Jakarta.
" Prosesnya dipastikan masih berjalan, besok kita gelar perkara untuk meningkatkan status Lidik ke Sidik," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara ke beberapa saksi termasuk terduga pemilik jaringan internet tersebut polisi belum menetapkan tersangka.
"Saat ini masih saksi, kita melakukan pemeriksaan saksi ahli dulu," tegasnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket server, buku pelanggan, modem Indihome, Rover dan kabel perangkat jaringan.
Jika nantinya terbukti adanya penyalahgunaan penyaluran jaringan internet pelaku bisa terancam dengan Pasal 47 UU RI Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 600 juta.
Sementara seorang pelanggan warga Desa Kemuning Sari Lor yang namanya tidak mau dipublikasikan menyampaikan bahwa dirinya menikmati jaringan internet tersebut sudah 2 tahun.
"Jaringan internet kalau tidak salah sudah berjalan 5 tahun, tapi saya baru dua tahun berlangganan ," kata pelanggan itu pada media ini.
Dia menuturkan bahwa pelanggan baru harus mengeluarkan sejumlah biaya agar bisa berlangganan jaringan internet tersebut, biaya awal Rp 250 ribu kemudian Rp 100 ribu biaya bulanan.
"Pertama nyambung 250 ribu mas terus berikut 100 ribu/bulan ironisnya tidak adanya bukti transaksi antara pelanggan dengan penyedia jasa," terangnya.
Ia heran dan mengira bahwa jaringan internet yang selama ini digunakan resmi. Ia berharap proses hukum terus berjalan, pasalnya, bukan masyarakat yang dirugikan namun pemerintah juga dirugikan dari segi pajak.
"Harus diproses sesuai hukum agar masyarakat dan pemerintah tidak dirugikan," pungkasnya.