Notification

×

Iklan

Iklan

Polres Nias Tetapkan DW Jadi Tersangka Dugaan Penganiayaan

07 November 2022


 


Gunungsitoli, zonamerdeka.com - Kepolisian Resort Nias telah menetapkan DW alias Buyung sebagai tersangka atas dugaan kasus tindak Pidana (penganiayaan).


Hal ini dibenarkan Kapolres Nias melalui Humas Aiptu Yadsen F Hulu saat dikonfirmasi. Senin (07/11/2022).


"Benar sudah ditetapkan sebagai TSK, "Singkat Yadsen.


Ditempat berbeda, atas penetapan itu pihak polres Nias mendapatkan apresiasi dari Sitialimah Aceh alias Liman yang merupakan anak dari korban bernama Ameria Zebua (60).


Sitialimah Aceh menuturkan bahwa 

penetapan itu berdasarkan laporannya dengan Laporan Polisi Nomor : LP/72/II/2022/NS, tanggal 22 Februari 2022 yang terjadi pada hari Sabtu, (19/2/2022) sekira pukul 21.30 Wib bertempat di Desa Botohaenga, Kecamatan Bawalato, Kabupaten Nias tepatnya diteras rumah korban.


"Tersangka DW itu merupakan Sekretaris Desa Botohaenga, Kecamatan Bawalato, Kabupaten Nias, Sumatera Utara, "tegasnya.


Dijelaskannya, Pada Rabu 02 November 2022 telah dilayangkan Surat Panggilan Nomor : S-pgl/512/ X / RES 1.6/ 2022 / Reskrim. Namun, setelah dicek diduga tersangka masih belum memenuhi panggilan atau tidak koperatif.


"Dengan melalui proses hukum pihak Polres Nias telah menetapkan inisial DW sebagai tersangka dengan surat pemberitahuan Penetapan tersangka Nomor : K/144.A/ X /RES 1.6 /2022 Reskrim, "Ungkap Siti.


Lebih lanjut, pihak keluarga sebagai Korban sangat mengapresiasi kinerja Polres Nias sehingga pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap Ameria Zebua telah ditetapkan sebagai tersangka.


"Kami keluarga korban berharap kepada penyidik Polres Nias setelah di tetapkan pelaku sebagai tersangka segera di tahan dan di proses sesuai hukum yang ada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. (YL)





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini