RIAU, ZONAMERDEKA.COM - Sejumlah personil Bhabinkamtibmas Polsek Pangkalan Kuras, lakukan kegiatan penyebaran dan sosialisasi Maklumat Kapolda tentang larangan membuka hutan dan lahan dengan cara membakar, Sabtu (5/11/2022).
Sosialisasi di laksanakan 9 Desa yang berada di Kecamatan Pangkalan Kuras dengan sasaran masyarakat.
Kapolres Pelalawan AKBP Guntur Muhammad Toriq S.I.K melalui Kapolsek Pangkalan Kuras AKP Alwis Saldi, SH mengatakan, kegiatan ini rutin dilakukan dengan cara bergantian oleh personil.
“Bentuk kegiatan, menyebarkan Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membakar hutan dan lahan”, sambung Kapolsek.
Selain itu, petugas juga memberikan pemahaman kepada warga, jika ingin membuka hutan dan lahan tidak boleh dengan cara dibakar.
“Kita bersama berharap, dengan kegiatan ini tidak ada lagi kebakaran yang terjadi khususnya di Kecamatan Pangkalan Kuras,” harap Kapolsek.***