Gunungsitoli, zonamerdeka.com - Sejumlah Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) kota Gunungsitoli untuk pemilu tahun 2024 yang direkrut oleh Bawaslu Kota Gunungsitoli terindikasi rangkap jabatan dan diduga sarat kepentingan.
Pasalnya, beberapa nama-nama yang sudah terpilih atau ditetapkan itu terbukti masih ada yang telah terdaftar dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sehingga menduga pada perekrutan Panwascam di Kota Gunungsitoli sarat kepentingan. Hal ini disampaikan Happy Zalukhu. Selasa (01/2022).
Dikatakannya, ada apa sebenarnya data-data pelamar Panwascam tidak mengecek di Sipol yang harus diperhatikan saat seleksi administrasi agar proses seleksi berjalan baik dan profesional.
Tapi anehnya lagi, ada anggota panwascam yang rangkap jabatan sebagai perangkat desa yang masih belum mengundurkan diri dari salah satu jabatannya.
"Kemarin ada tiga orang perangkat desa telah kita laporkan kepada Bawaslu saat diumumkan yang telah lulus seleksi hasil tes tertulis dan salah satunya inisial SBG dari Kecamatan Gunungsitoli Idanoi.
"Aneh kok bisa lolos, sudah jelas persyaratan dalam proses perekrutan seorang calon panwascam yang dibuktikan dengan surat pernyataan diantaranya adalah tidak pernah berpartai politik selama 5 tahun, bersedia bekerja penuh waktu, dan yang lainnya bersedia mengundurkan diri penjadi pegawai pemerintahan, BUMN maupun BUMD pada saat terpilih sebagai panwascam, "paparnya.
Dirinya juga, sangat menyayangkan sikap Bawaslu Kota Gunungsitoli diam tanpa mengambil langkah yang tegas untuk mengklarifikasi data sebelum seluruh anggotanya dilantik demi melahirkan Panwascam yang berkualitas dan beritegritas.
"Tentu, kita berharap adanya tindakan lanjutan karena dikhawatirkan dalam menjalankan tugas pengawasan di Pilpres dan Pileg tidak maksimal karena oknum oknum tersebut mempunyai dua kerjaan, "Jelasnya.
Ditempat berbeda, Camat Gunungsitoli Idanoi, Elifati Waruwu saat ditemui dikantornya dan mengakui sampai saat ini tembusan surat pernyataan pengunduran diri yang bersangkutan masih belum kita terima.
"Memang secara tegas, perangkat desa tidak boleh rangkap jabatan dengan sumber gaji yang sama dari Negara, baik itu ABPN maupun APBD, "Ungkap Camat.
Ditegaskannya, anggota panwascam yang terpilih masih belum melakukan audensi sehingga tidak mengetahui siapa saja mereka.
"Jika nanti terdapat, maka akan saya panggil kepala desa yang bersangkutan apakah sudah memberikan izin tau tidak karena perangkat desa adalah yang diangkat dan diberhentikan oleh kepala desa, "tegasnya.
Untuk mengklarifikasi hal tersebut, saat mendatangi langsung Kantor Bawaslu Gunungsitoli. Namun, Ketua Bawaslu Gunungsitoli tak bisa ditemui. (YL)