Jakarta, zonamerdeka.com - Seorang Perwira Tinggi (Pati) Polri diduga terlibat pemerasan. Nilai pemerasannya pun fantastis, yaitu mencapai Rp 3,7 miliar. Pemerasan diduga terjadi saat Andi Rian masih menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri.
Andi Rian baru menerima kenaikan pangkat dari Brigjen menjadi Irjen pada tanggal 1 November 2022. Saat ini, Irjen Irjen Andi Rian dia menjabat sebagai Kapolda Kalimantan Selatan.
Irjen Andi Rian diduga terlibat pemerasan. Korbannya, Tony Sutrisno, diminata oleh Ombudsman RI melaporkan Irjen Andi Rian sekalipun anggota Polri berpangkat perwira tinggi.
Komisioner Ombudmas RI, Yohanes Widiantoro mengatakan bahwa onum anggota polri tersebut terbukti melakukan pemerasan, semestinya harus diproses secara hukum.
“Jika oknum anggota Polri tersebut terbukti melakukan pemerasan, maka sudah semestinya diproses secara hukum dan etik,” ujar Komisioner Ombudsman RI, Yohanes Widiantoro Selasa (1/11/2022).
Yohanes Widiantoro juga mengingatkan Tony tak perlu takut membuat laporan. Dia memastikan Ombudsman RI akan menindaklanjuti sesuai dengan kewenangannya.
“Berbasis laporan tersebut, ORI (Ombudsman RI) akan menggunakan kewenangan yang dimiliki dan menindaklanjutinya. Jika sudah ada cukup bukti, kita juga mendorong internal Polri untuk menginvestigasi dan mengungkap kasus ini ke publik,” katanya.
Di kesempatan ini, Yohannes menyinggung bersih-bersih di tubuh Polri. Untuk itu, dia mengatakan, semua pihak harus mendukung Kapolri melakukan aksi bersih-bersih itu. Caranya jangan takut untuk melaporkan siapa saja anggota Polri, bahkan jika dia seorang Pati.
Terkait dugaan pemerasan anggota Polri terhadap Tony ini, sudah ditangani oleh Kepolisian Nasional (Kompolnas). Kompolnas mengklaim akan berkoordinasi dengan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) hingga Divisi Propam Polri
Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim mengatakan, koordinasikan dilakukan sekaligus untuk mendalami kebenaran dugaan itu. Selain menyeret nama Irjen Pol Andi Rian, nama Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto juga dikaitkan.
“Kami akan mencoba koordinasikan dengan pihak pengawas internal, baik inspektorat pengawasan umum atau terkait pengawasan etika profesi di Propam,” kata Yusuf kepada wartawan, Minggu (30/10/2022).
Dalam dugaan yang beredar, pemerasan mencapai angka Rp3,7 miliar. Pemerasan diduga terjadi saat Andi Rian masih menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri.
Nama lain yang diduga terseret kasus ini, anggota Polri yakni Kanit berinisial Kompol A dan Kasubdit V Dittipidum Bareskrim Polri Kombes RI.
Tony awalnya melaporkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan jam tangan mewah Richard Mille seharga Rp77 miliar ke Bareskrim Polri pada 26 Juni 2021.
Laporan ini teregistrasi dengan Nomor: ST/265/VIL2021/Bareskrim Polri. Dalam perjalanannya, Tony mengklaim dimintai uang sebesar 19 ribu dolar Singapura jika kasus tersebut ingin diproses secara cepat.
Tony lantas melaporkan dugaan pemerasan ini ke Divisi Propam Polri. Namun, sesaat setelah melaporkan dugaan pemerasan tersebut, kasus penipuan yang dilaporkannya dihentikan dengan alasan tidak ditemukan adanya unsur pidana.
Walau Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto enggan berkomentar, namun jenderal bintang tiga ini mengatakan sudah ada anggotanya dihukum oleh Divisi Propam Polri terkait kasus ini.
ton