ACEH SINGKIL, Zonamerdeka.com -- Viral di media sosial sebuah rekening koran dengan saldo Rp. 100 Juta milik salah satu warga Aceh Singkil (KN) yang merupakan nasabah Bank Aceh Syariah.
Ini kata dan klarifikasi Kepala Capem Rimo, Alvin Syahril pada hari Kamis. ( 27/10/2022 ) di Kantor Capem Rimo.
Ia Membantah dan Mengklarifikasi terkait pemberitaan di medsos yang viral beberapa hari yang lalu dan Sangat menyayangkan terhadap posting itu. " Disini pihak Bank hanyalah sebagai penyalur dana program bantuan peremajaan sawit rakyat (PSR)." kata Alvi
Selanjutnya, Terkait bagaimana alur mekanisme pengajuan dan pencairan dana program PSR. bisa dilihat dalam aplikasi PSR. " Yang ada pada lembaga Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS)," Pungkasnya
Sementara sesuai SOP Bank. Pihak kami disini hanyalah membantu menyalurkan dana ke rekening Petani penerima manfaat Kelompok Tani atau Koperasi. " Yang data penerima manfaatnya sudah ada di dalam Aplikasi PSR (BPDPKS) tersebut." Tambah Alvi
Alvi Syahril Menambahkan, Bahwa dirinya juga pernah berhadir ke Koperasi kala itu. Kalau saya tidak salah di Desa Gunung Lagan alamatnya. "Bahkan saya ada foto bersama dengan pengurus Koperasi dan para penerima manfaat bantuan program PSR tersebut waktu itu," Imbuhnya
Sebelumnya, Pada tanggal ( 24/10/2022) Airan Ancin Melalui postingannya di Medsos, Mengatakan dalam status (FB) nya. " Bahwa dirinya tidak pernah memiliki tanah garapan dan tidak pernah merasa menguasai fisik tanah di Kampung Bukit harapan Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil.
" Tetapi saya tidak tahu ada nama saya di dalam SK yang ditanda tangani Kepala Dinas Perkebunan Aceh Singkil Sebagai penerima peremajaan sawit rakyat (PSR) melalui replanting dan saya juga tidak pernah merasa membuat rekening di Bank Aceh Syariah untuk menerima uang yang telah masuk Rp.100 Juta tersebut.
"Bahkan uang yang masuk ke rekening atas nama saya tersebut telah ditarik, Namun saya tidak mengetahui siapa yang menariknya,"Ungkap Airan Ancin pada status (FB)nya.
Selanjutnya, Coba lihat poto print out rekening Bank Aceh ini. " Tulisan saya ini merupakan pemberitahuan saya kepada aparat penegak hukum dan seterusnya saya akan membuat pernyataan tertulis tentang keberatan saya ini. Jelas Airan
"Karna nama saya telah dicatut oleh yang tidak bertanggung jawab. " Tulisan ini demi membuka tabir dan membersihkan nama baik saya kepada masyarakat agar dapat mengetahuinya.
Terpisah, Dimuat media ini beberapa hari yang lalu. " Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Aceh Singkil, Zulkifli Bahwa tuduhan dan laporan itu merupakan fitnah terhadap dirinya.
" Saya merasa difitnah didalam pemberitaan itu, Tidak mungkin seorang Kepala Dinas ikut secara bersama - sama Atas hak ( Hak Atas Tanah ) atas kelompok tani, Disini Dinas hanyalah sifatnya sebagai menerima dokumen yang sudah sempurna atau lengkap baru dimasukkan melalui aplikasi," Kata Zulkifli.
"Terkait laporan dugaan pemalsuan tandatangan yang menyeret namanya itu adalah fitnah terhadap dirinya. " Saya kira kalau kita bijak, Seharusnya ditanyakan dulu kepada kita. Baru kalau memang ada unsur pidananya, silahkan pelapor melaporkannya ke pihak berwajib," Ungkap Zulkifli
Mengenai proses persyaratan penerimaan peremajaan sawit rakyat (PSR) sudah dilakukan sesuai prosedur. Ia pun menegaskan Dinasnya bekerja hanya menerima dokumen lengkap dan selanjutnya baru dimasukkan ke dalam aplikasi. Katanya
Sementara kreteria penerima, Siapa saja boleh mengajukan program peremajaan sawit rakyat (PSR) ini. Selama syarat dokumen admistrasinya lengkap dan memiliki kebun sawit yang memang layak untuk menerima program PSR tersebut," Ujar Zulkifli
"Terkait tercatutnya nama didalam laporan Polisi (LP) yang diLaporkan salah seorang warga Aceh Singkil itu, Atas Dugaan Pidana Pemalsuan Sementara. Ia membantah atas dugaan keterlibatan dirinya," Jelasnya
"Prihal mengenai dugaan pemalsuan tandatangan dalam surat penguasaan fisik atas bidang tanah sebagai syarat program penerima PSR. "Iya, tidak ada sama sekali urusan disitu," Pungkasnya
Sementara dikutip dari Bithe.co Bahwa ada tiga nama yang telah Laporan Polisi (LP) ke Polda Aceh atas permasalahan ini, Adapun nama - nama terlapor itu, Inisial ZI, JN, KN. Yang dilaporkan Salah satu warga Aceh Singkil. Sabirin Melalui "Yakarim Munir LMRI Komda Subulussalam - Aceh Singkil dan Kuasa Hukumnya.
Namun Ketika di Konfirmasi Via Whattshap ke Mantan Ketua Koperasi KPPB Aceh Singkil, Zuliadin, SH Enggan memberikan tanggapanya. Mengkade mi (mengapamu) Katanya. " Jawabnya melalui pesan Whatshapp ke awak media.
Dari pantauan media ini, Postingan Airan Ancin tersebut telah dibagikan 48 Kali di Media Sosial FB.
Sakdam Husen